KEPRI INFO–Seorang laki-laki berinisial R (27), yang merupakan pegawai pada kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. R ditangkap bersama istrinya berinisial EW (39).

Barang bukti Narkotika dari tersangka R yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sido Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen Oktavendri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka R, bermula dari penangkapan seorang laki-laki berinisial DC.
“Dari penangkapan DC, tim melakukan pengembangan dan diakui jika barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari tersangka EW,”kata Kasat Narkoba tersebut saat konferensi pers dihalaman Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (02/03)
Tak berhenti disitu, tim kembali melakukan pengembangan atas temuan sejumlah barang bukti dari tangan EW. Dimana, EW mengakui jika masih menyimpan sabu-sabu didalam rumahnya.
Kepada penyidik, EW (39), seorang ibu rumah tangga itu mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari suaminya, yang merupakan seorang ASN.
“Dari penangkapan DC, RW, tim menciduk R (27) seorang ASN pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau,”jelasnya.
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, polisi menyita narkotika jenis ekstasi 256 butir ekstasi dengan berat 112,20 gram dan sabu-sabu 92,47 gram.
Selain penangkapan terhadap 3 tersangka tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap 6 tersangka lainnya dalam kurun waktu 1-31 Maret 2026.
Masing-masing tersangka tersebut masing-masing berinisial AN (33), MR (35), RA (34), P (45), H (55), dan PY (41).
Dari 6 orang tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan residivis.
Dari 9 orang tersangka tersebut, AN, MR, P, DC, EW dan H dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
Sementara untuk tersangka MR dan R, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
redaktur:YL








