Menu

Mode Gelap

Hukrim

Edarkan Narkotika, Pegawai Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau ditangkap Bersama Istrinya

badge-check


					Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen, Kamis (02/04) F- Sueb-Kepri.info Perbesar

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen, Kamis (02/04) F- Sueb-Kepri.info

KEPRI INFO–Seorang laki-laki berinisial R (27), yang merupakan pegawai pada kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. R ditangkap bersama istrinya berinisial EW (39).

Edarkan Narkotika, Pegawai Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau ditangkap Bersama Istrinya

Barang bukti Narkotika dari tersangka R yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sido Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen Oktavendri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka R, bermula dari penangkapan seorang laki-laki berinisial DC.

“Dari penangkapan DC, tim melakukan pengembangan dan diakui jika barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari tersangka EW,”kata Kasat Narkoba tersebut saat konferensi pers dihalaman Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (02/03)

Tak berhenti disitu, tim kembali melakukan pengembangan atas temuan sejumlah barang bukti dari tangan EW. Dimana, EW mengakui jika masih menyimpan sabu-sabu didalam rumahnya.

Kepada penyidik, EW (39), seorang ibu rumah tangga itu mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari suaminya, yang merupakan seorang ASN.

“Dari penangkapan DC, RW, tim menciduk R (27) seorang ASN pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau,”jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, polisi menyita narkotika jenis ekstasi 256 butir ekstasi dengan berat 112,20 gram dan sabu-sabu 92,47 gram.

Selain penangkapan terhadap 3 tersangka tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap 6 tersangka lainnya dalam kurun waktu 1-31 Maret 2026.

Masing-masing tersangka tersebut masing-masing berinisial AN (33), MR (35), RA (34), P (45), H (55), dan PY (41).

Dari 6 orang tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan residivis.

Dari 9 orang tersangka tersebut, AN, MR, P, DC, EW dan H dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Sementara untuk tersangka MR dan R, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

redaktur:YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya IdulAdha 1447 H

26 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya IdulAdha 1447 H di lapangan Bhayangkara Mapolresta Tanjungpinang. Selasa (26/05/2026)

Ciptakan Situasi Aman, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Gelar Sambang Kamtibmas

21 Mei 2026 - 10:42 WIB

Personil Polresta Tanjungpinang saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tanjungpinang, Kamis (21/10)

Cabuli Anak di bawah Umur, Oknum Guru di Bintan Ciduk Polisi 

19 Mei 2026 - 16:26 WIB

Personil Polres Bintan saat persiapan penangkapan terhadap oknum guru cabul di Kabupaten Bintan, Selasa (19/05).

Pengemudi Diduga Mengantuk, Toyota Agya Terbalik Tiga Korban dilarikan Ke Rumah Sakit

19 Mei 2026 - 10:37 WIB

satu unit mobil Toyota Agya merah dengan nomor polisi BP 1637 TM terbalik saat melaju dari arah Kawal menuju Kijang, Senin (18/05/2026). Pagi

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bintan, Satu Orang diciduk 

18 Mei 2026 - 17:59 WIB

Satreskrim Polres Bintan menciduk salah satu Terduga pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin (18/05)
Trending di Hukrim