Menu

Mode Gelap

Hukrim

Edarkan Narkotika, Pegawai Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau ditangkap Bersama Istrinya

badge-check


					Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen, Kamis (02/04) F- Sueb-Kepri.info Perbesar

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen, Kamis (02/04) F- Sueb-Kepri.info

KEPRI INFO–Seorang laki-laki berinisial R (27), yang merupakan pegawai pada kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. R ditangkap bersama istrinya berinisial EW (39).

Edarkan Narkotika, Pegawai Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau ditangkap Bersama Istrinya

Barang bukti Narkotika dari tersangka R yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sido Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen Oktavendri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka R, bermula dari penangkapan seorang laki-laki berinisial DC.

“Dari penangkapan DC, tim melakukan pengembangan dan diakui jika barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari tersangka EW,”kata Kasat Narkoba tersebut saat konferensi pers dihalaman Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (02/03)

Tak berhenti disitu, tim kembali melakukan pengembangan atas temuan sejumlah barang bukti dari tangan EW. Dimana, EW mengakui jika masih menyimpan sabu-sabu didalam rumahnya.

Kepada penyidik, EW (39), seorang ibu rumah tangga itu mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari suaminya, yang merupakan seorang ASN.

“Dari penangkapan DC, RW, tim menciduk R (27) seorang ASN pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau,”jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, polisi menyita narkotika jenis ekstasi 256 butir ekstasi dengan berat 112,20 gram dan sabu-sabu 92,47 gram.

Selain penangkapan terhadap 3 tersangka tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap 6 tersangka lainnya dalam kurun waktu 1-31 Maret 2026.

Masing-masing tersangka tersebut masing-masing berinisial AN (33), MR (35), RA (34), P (45), H (55), dan PY (41).

Dari 6 orang tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan residivis.

Dari 9 orang tersangka tersebut, AN, MR, P, DC, EW dan H dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Sementara untuk tersangka MR dan R, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

redaktur:YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Trending di Hukrim