Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Edarkan Narkotika, Pegawai Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau ditangkap Bersama Istrinya

badge-check


					Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen, Kamis (02/04) F- Sueb-Kepri.info Perbesar

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen, Kamis (02/04) F- Sueb-Kepri.info

KEPRI INFO–Seorang laki-laki berinisial R (27), yang merupakan pegawai pada kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. R ditangkap bersama istrinya berinisial EW (39).

Edarkan Narkotika, Pegawai Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau ditangkap Bersama Istrinya

Barang bukti Narkotika dari tersangka R yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sido Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen Oktavendri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka R, bermula dari penangkapan seorang laki-laki berinisial DC.

“Dari penangkapan DC, tim melakukan pengembangan dan diakui jika barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari tersangka EW,”kata Kasat Narkoba tersebut saat konferensi pers dihalaman Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (02/03)

Tak berhenti disitu, tim kembali melakukan pengembangan atas temuan sejumlah barang bukti dari tangan EW. Dimana, EW mengakui jika masih menyimpan sabu-sabu didalam rumahnya.

Kepada penyidik, EW (39), seorang ibu rumah tangga itu mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari suaminya, yang merupakan seorang ASN.

“Dari penangkapan DC, RW, tim menciduk R (27) seorang ASN pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau,”jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, polisi menyita narkotika jenis ekstasi 256 butir ekstasi dengan berat 112,20 gram dan sabu-sabu 92,47 gram.

Selain penangkapan terhadap 3 tersangka tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap 6 tersangka lainnya dalam kurun waktu 1-31 Maret 2026.

Masing-masing tersangka tersebut masing-masing berinisial AN (33), MR (35), RA (34), P (45), H (55), dan PY (41).

Dari 6 orang tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan residivis.

Dari 9 orang tersangka tersebut, AN, MR, P, DC, EW dan H dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Sementara untuk tersangka MR dan R, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

redaktur:YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

9 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

9 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

8 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI
Trending di Hukrim