Menu

Mode Gelap

Hukrim

Edarkan Narkotika, Pegawai Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau ditangkap Bersama Istrinya

badge-check


					Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen, Kamis (02/04) F- Sueb-Kepri.info Perbesar

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen, Kamis (02/04) F- Sueb-Kepri.info

KEPRI INFO–Seorang laki-laki berinisial R (27), yang merupakan pegawai pada kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. R ditangkap bersama istrinya berinisial EW (39).

Edarkan Narkotika, Pegawai Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau ditangkap Bersama Istrinya

Barang bukti Narkotika dari tersangka R yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sido Rio Sianturi didampingi Kasi Humas, IPTU Pepen Oktavendri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka R, bermula dari penangkapan seorang laki-laki berinisial DC.

“Dari penangkapan DC, tim melakukan pengembangan dan diakui jika barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari tersangka EW,”kata Kasat Narkoba tersebut saat konferensi pers dihalaman Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (02/03)

Tak berhenti disitu, tim kembali melakukan pengembangan atas temuan sejumlah barang bukti dari tangan EW. Dimana, EW mengakui jika masih menyimpan sabu-sabu didalam rumahnya.

Kepada penyidik, EW (39), seorang ibu rumah tangga itu mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari suaminya, yang merupakan seorang ASN.

“Dari penangkapan DC, RW, tim menciduk R (27) seorang ASN pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau,”jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, polisi menyita narkotika jenis ekstasi 256 butir ekstasi dengan berat 112,20 gram dan sabu-sabu 92,47 gram.

Selain penangkapan terhadap 3 tersangka tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga menangkap 6 tersangka lainnya dalam kurun waktu 1-31 Maret 2026.

Masing-masing tersangka tersebut masing-masing berinisial AN (33), MR (35), RA (34), P (45), H (55), dan PY (41).

Dari 6 orang tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan residivis.

Dari 9 orang tersangka tersebut, AN, MR, P, DC, EW dan H dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Sementara untuk tersangka MR dan R, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

redaktur:YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim