KEPRI.INFO–Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk enam terduga pelaku pengeroyokan didepan Tanjungpinang City Center (TCC), Senin (20/04).
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, IPTU Freddy Simanjuntak menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan hasil pengembangan terhadap dua terduga pelaku yang diamankan pada 6 April 2026 lalu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengatakan bahwa insiden tersebut bermula dari cekcok di area parkir sebuah tempat hiburan malam.
Setelah pulang, ternyata para terduga pelaku menunggu korban pulang, tepatnya di TCC Tanjungpinang, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang pada saat itu pulang dengan sendiri.
Akibat kejadian itu, korban berinisial HM (20) mengalami luka di bagian wajah, terutama pada mata dan hidung, setelah dikeroyok oleh para pelaku.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JO, FM, AF, AE, J dan R. Dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal pengeroyokan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal serupa.
“Pengawasan orang tua sangat penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” pesannya.(*)
Redaktur: Eb








