Menu

Mode Gelap

Hukrim

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

badge-check


					Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan. Perbesar

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

KEPRI.INFO–Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP. H. Bako menjelaskan, pelaku nekat mengelabui pemilik toko emas dengan modus menunjukkan bukti transfer fiktif atau palsu saat membeli sebuah gelang emas.

“Aksi penipuan tersebut terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Toko Emas Zam-Zam yang beralamat di Jl. Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,”ujar Kasi Humas Polres Bintan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban, Zamzami (59), melalui pelapor Fakhrul Lazi, membuat laporan resmi ke Polsek Bintan Timur pada Minggu (14/06/2026).

“Saat itu, pelaku mendatangi toko korban dan berpura-pura membeli gelang emas. Ketika melakukan pembayaran, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya kepada korban. Namun, setelah dicek kemudian, ternyata tidak ada uang yang masuk dan bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diketahui merupakan fiktif belaka,”jelasnya.

Berdasarkan laporan dari korban, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa TMM sedang berada di sebuah rumah sewaan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Berkoordinasi dengan koordinator wilayah setempat, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi oleh petugas, TMM mengakui seluruh perbuatannya yang telah membawa kabur gelang emas dari Toko Zam-Zam dengan modus transfer palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bintan Timur.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

Diduga Curi Besi Bekas, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

14 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kasi Humas, Kanit Jatanras saat memperlihatkan barang bukti besi hasil curian pelaku, Jumat (14/08)

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

14 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08)
Trending di Hukrim