Menu

Mode Gelap

Hukrim

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

badge-check


					Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan. Perbesar

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

KEPRI.INFO–Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP. H. Bako menjelaskan, pelaku nekat mengelabui pemilik toko emas dengan modus menunjukkan bukti transfer fiktif atau palsu saat membeli sebuah gelang emas.

“Aksi penipuan tersebut terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Toko Emas Zam-Zam yang beralamat di Jl. Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,”ujar Kasi Humas Polres Bintan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban, Zamzami (59), melalui pelapor Fakhrul Lazi, membuat laporan resmi ke Polsek Bintan Timur pada Minggu (14/06/2026).

“Saat itu, pelaku mendatangi toko korban dan berpura-pura membeli gelang emas. Ketika melakukan pembayaran, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya kepada korban. Namun, setelah dicek kemudian, ternyata tidak ada uang yang masuk dan bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diketahui merupakan fiktif belaka,”jelasnya.

Berdasarkan laporan dari korban, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa TMM sedang berada di sebuah rumah sewaan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Berkoordinasi dengan koordinator wilayah setempat, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi oleh petugas, TMM mengakui seluruh perbuatannya yang telah membawa kabur gelang emas dari Toko Zam-Zam dengan modus transfer palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bintan Timur.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Berakit Berahir Damai

13 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polres Bintan melalui Satreskrim memfasilitasi mediasi antara masyarakat nelayan Desa Mantang dan Desa Berakit terkait permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Kegiatan mediasi dilaksanakan diruang Satreskrim pada Jumat (12/6/2026).

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang dan BNN Edukasi Pelajar SMPN 5 tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang dan BNN Edukasi Pelajar SMPN 5 tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Beredar Kabar Pegawai Biro Hukum Terjerat Narkoba, Plt Kepala Biro Hukum Tegaskan Belum dapat Informasi

11 Juni 2026 - 19:35 WIB

Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri, Diana Noviantari

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Handpone 

10 Juni 2026 - 17:28 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Handphone Berhasil di bekuk Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang, Rabu (10/06)
Trending di Hukrim