KEPRI.INFO,Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengungkap kasus pencurian peralatan sound system di dua masjid di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Seorang pria berinisial ZFR alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim (26), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan polisi di sebuah warung di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.24 WIB. Dua masjid yang menjadi sasaran pelaku yakni Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di wilayah Sakera, Tanjung Uban.
“Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” ujar Wisuda, Jumat (28/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat serta pemeriksaan rekaman CCTV di Masjid Al-Mustaqim. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri wajah dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Polisi kemudian mendapati informasi keberadaan pelaku di sekitar Perumahan Lobam Bestari pada Kamis (30/7/2026). Namun, saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri ke arah Teluk Sasah dan meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di kawasan semak belukar.
Penyelidikan terus dilakukan hingga polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu perkebunan kelapa di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Setelah keluar dari persembunyian dan diketahui berada di Pulau Kelong, polisi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, ZFR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya,” kata Wisuda.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah ransel warna hitam, satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N, satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE, serta satu unit mixer merek Ashley warna hitam kombinasi putih.
Atas perbuatannya, ZFR dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dengan pemberatan sepertiga dari hukuman.
Penulis: Yuli
Redaktur: Eb







