Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan di Tanjungpinang Efisiensi dan Sinkronisasi: Forum Perangkat Daerah Tanjungpinang 2025 Resmi Digelar Dispora Tanjungpinang Gelar Musrenbang Pemuda 2025

Natuna

Basarnas Natuna Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-52 dan Santunan Anak Yatim

badge-check


					Photo Bersama Usai Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Basarnas Ke-52. Perbesar

Photo Bersama Usai Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Basarnas Ke-52.

Photo Bersama Usai Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Basarnas Ke-52.

 

NATUNA, Kepri.info – Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Basarnas Natuna menggelar upacara peringatan HUT Basarnas RI ke-52 tahun 2024 di Kantornya. Kamis, (29/02).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala KPP Basarnas Natuna, Abdul Rahman, dihadiri BPBD, Damkar, dan seluruh personil Basarnas Natuna.

Dalam sambutannya Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Kusworo yang dibacakan Kepala KPP Basarnas Natuna mengatakan HUT Basarnas kali ini mengambil tema Quick Action Satu Jiwa Satu Rasa.

Tema itu mempresentasikan kecepatan personil Basarnas dalam memberikan pelayanan SAR kepada masyarakat selama ini semakin cepat, maka kemungkinan Basarnas menyelamatkan korban semakin cepat.

Dalam amanat tertulisnya Kepala Basarnas Kusworo berharap, dengan kecepatan kapabilitas dan standar operating procedure di segala aspek, Basarnas kedepan dapat lebih baik dan lebih baik lagi.

Usai pelaksanaan Upacara, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, dan penyerahan santunan kepada sejumlah anak yatim di wilayah kerja KPP Basarnas Natuna.

Penyantunan Sejumlah Anak Yatim Oleh Kepala Kantor SAR Natuna, Abdul Rahman.

Sejarang Singkat Basarnas.

Melansir dari situs resmi Basarnas, pada tahun 1950, Indonesia bergabung menjadi anggota organisasi penerbangan internasional, yakni International Civil Aviation Organization (ICAO). Keputusan tersebut membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.

Tak lama berselang, sekitar tahun 1959, Indonesia menambah kepesertaan sebagai anggota International Maritime Organization (IMO). Tergabungnya Indonesia dalam ICAO dan IMO membuat pembentukan SAR semakin mendesak.

Tugas dan tanggung jawab SAR kian mendapat perhatian. Walhasil guna mengantisipasi tugas-tugas SAR, pada tahun 1968 dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4 mengenai ditetapkannya Tim SAR Lokal Jakarta.

Kementerian Perhubungan menyerahkan tanggung jawab pembentukan kepada Direktorat Perhubungan Udara. Tim ini kemudian menjadi embrio dari Basarnas sekarang.

Di tahun 1072 terbentuk organisasi SAR pertama yang diresmikan Presiden Soeharto lewat Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (BASARI) BASARI punya beberapa susunan organisasi, salah satunya adalah Pusat SAR Nasional (PUSARNAS). Pada tahun 1975, PUSARNAS resmi menjadi anggota National Association of SAR (NASAR) yang bermarkas di Amerika.

Sehingga Pusarnas resmi terlibat dalam kegiatan SAR internasional. Tahun berikutnya Pusarnas ikut dalam kelompok kerja yang meneliti tentang penggunaan satelit untuk kepentingan kemanusiaan (Working Group On Satelitte Aided SAR) dari International Aeronautical Federation.

Untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, PUSARNAS yang semula berada dibawah BASARI, masuk struktur organisasi Departemen Perhubunga. Namanya berubah menjadi Badan SAR Nasional (Basarnas).

Untuk meningkatkan pelayanan SAR pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan. Isinya mengatur pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) diampu oleh Basarnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Pada Tahun 2007 Basarnas menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2009 mengubah istilah LPND menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), sehingga Basarnas ikut berubah menjadi Basarnas (LPNK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna

12 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kapal Pompong Tenggelam Usai Tabrak Karang di Perairan Subi Natuna

26 Januari 2025 - 16:51 WIB

Dukung Nelayan Natuna, Pertamina Salurkan Bantuan Kapal dan Jaring Ikan

21 Oktober 2024 - 20:36 WIB

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Senilai Rp48,2 Miliar di Bunguran Timur Kabupaten Natuna

14 September 2024 - 11:44 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dan Kunjungan Kerja Bersama IKM di Natuna

14 September 2024 - 11:36 WIB

Trending di Kepri