Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Kepri

Bawaslu Himbau Pasang APK Sesuai Aturan

badge-check


					Pengarahan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Saat memberikan sambutan sebelum penyerahan APK kepada peserta Pemilu 2019, bersama KPU, Polres, dan Satpol PP Perbesar

Pengarahan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Saat memberikan sambutan sebelum penyerahan APK kepada peserta Pemilu 2019, bersama KPU, Polres, dan Satpol PP

Pengarahan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Saat memberikan sambutan sebelum penyerahan APK kepada peserta Pemilu 2019, bersama KPU, Polres, dan Satpol PP

Tanjungpinang,Kepri.Info, Komisi Pemilahan Umum(KPU), menyerahkan APK ke Peserta Pemilu.
Senin 3 Desember 2018, Pukul 14.00 di Kantor KPU. 180 Baliho, 408 spanduk, total 588 APK, berupa APK Parpol, Presiden dan DPD.

Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu, caleg atau tim kampanye, memasang APK sesuai zona pemasangan APK yang telah ditentukan.

Tidak memasang ditempat yang dilarang, seperti tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan, gedung pemerintahan, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, atau fasilitas umum lainnya.

Termasuk tidak memasang APK di pohon-pohon, tiang listrik, dll. Perhatikan nilai etika, estetika, kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota.

Sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, dan Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Pastikan media penyangga baliho maupun spanduk benar-benar kuat, kokoh dan aman dari terpaan angin, apalagi saat ini musim angin dan penghujan, agar tidak membahayakan warga pejalan kaki atau pengendara.

Pemasangan dan pemeliharaan APK merupakan tanggungjawab peserta pemilu.

Jika terdapat pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban APK tersebut, bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU. Sesuai dengan Perbawaslu No.28 Tahun 2018.

Sesuai PKPU 23 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat 8 bahwa APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Semoga semua proses kampanye melalui APK berlangsung aman, lancar dan tertib.

(Red/RBTPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

29 November 2025 - 13:22 WIB

FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan

29 November 2025 - 13:16 WIB

Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025

29 November 2025 - 13:10 WIB

Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

29 November 2025 - 12:56 WIB

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Trending di Kepri