Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Narkoba Jaringan Internasional Kejati Kepri Terima Kembalian Uang Negara Rp4,5 Miliar Kasus Korupsi PNBP Perkuat Produksi Pertanian Lokal, Pangkogabwilhan I Pimpin Penanaman Pohon di Pulau Dompak Wagub Nyanyang Tinjau SPPG Batu 9 Tanjungpinang Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

Kepri

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Narkoba Jaringan Internasional

badge-check


					BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Narkoba Jaringan Internasional Perbesar

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 496 gram yang dilakukan oleh Warga Negara Malaysia, berinisial MKR (25).

Pelaku diamankan saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sekitar pukul 12.20 WIB, pada Selasa (07/10/2025).

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.

“Saat diperiksa, barang bawaan pelaku tidak menunjukkan tanda mencurigakan. Namun ketika dilakukan pemeriksaan tubuh, pelaku terlihat kesakitan di bagian kemaluan. Setelah dicek, petugas menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam,” ujarnya pada Konfrensi Pers, Rabu (15/10/2025).

Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk penyelidikan lanjutan.

Ia menambahkan, pelaku berinisial MKR (25) berasal dari negeri Malaysia ternyata bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa.

Ia telah menyelundupkan sabu dua kali melalui Pelabuhan SBP atas perintah seorang warga jiran berinisial IR.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Sri Bintan Pura agar tidak ada kesempatan bagi jaringan penyelundupan narkoba menembus wilayah Kepri,” tegasnya.

Tersangka MKR dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Kepri Terima Kembalian Uang Negara Rp4,5 Miliar Kasus Korupsi PNBP

15 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Perkuat Produksi Pertanian Lokal, Pangkogabwilhan I Pimpin Penanaman Pohon di Pulau Dompak

15 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

15 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Kajati Kepri Kunker dan Supervisi ke Kejari Tanjungpinang

14 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 14 Oktober 2025

14 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Trending di Kepri