Menu

Mode Gelap
Bappenas dan Pemprov Kepri Berencana Bangun Kantor Bersama, Untuk PMO Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wagub Kepri Tekankan Soal Digitalisas Pada Seminar Nasional di Batam Bupati Bintan Terima Penyerahan PSU 4 Perumahan Sekda Bintan Tinjau SPPG Berkah Sejahtera, Ini Hasilnya Tinjauannya Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan

Kepri

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Narkoba Jaringan Internasional

badge-check


					Petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang saat menggelar Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyeyulundupan Narkotika Golomgan I , Rabu(15/10/2025). (Nzl) Perbesar

Petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang saat menggelar Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyeyulundupan Narkotika Golomgan I , Rabu(15/10/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 496 gram yang dilakukan oleh Warga Negara Malaysia, berinisial MKR (25).

Pelaku diamankan saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sekitar pukul 12.20 WIB, pada Selasa (07/10/2025).

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.

“Saat diperiksa, barang bawaan pelaku tidak menunjukkan tanda mencurigakan. Namun ketika dilakukan pemeriksaan tubuh, pelaku terlihat kesakitan di bagian kemaluan. Setelah dicek, petugas menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam,” ujarnya pada Konfrensi Pers, Rabu (15/10/2025).

Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk penyelidikan lanjutan.

Ia menambahkan, pelaku berinisial MKR (25) berasal dari negeri Malaysia ternyata bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa.

Ia telah menyelundupkan sabu dua kali melalui Pelabuhan SBP atas perintah seorang warga jiran berinisial IR.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Sri Bintan Pura agar tidak ada kesempatan bagi jaringan penyelundupan narkoba menembus wilayah Kepri,” tegasnya.

Tersangka MKR dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bappenas dan Pemprov Kepri Berencana Bangun Kantor Bersama, Untuk PMO

7 November 2025 - 14:30 WIB

Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

7 November 2025 - 13:21 WIB

Wagub Kepri Tekankan Soal Digitalisas Pada Seminar Nasional di Batam

7 November 2025 - 12:47 WIB

Bupati Bintan Terima Penyerahan PSU 4 Perumahan

7 November 2025 - 11:11 WIB

Sekda Bintan Tinjau SPPG Berkah Sejahtera, Ini Hasilnya Tinjauannya

7 November 2025 - 11:05 WIB

Trending di Bintan