Menu

Mode Gelap

Kepri

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Narkoba Jaringan Internasional

badge-check


					Petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang saat menggelar Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyeyulundupan Narkotika Golomgan I , Rabu(15/10/2025). (Nzl) Perbesar

Petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang saat menggelar Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyeyulundupan Narkotika Golomgan I , Rabu(15/10/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 496 gram yang dilakukan oleh Warga Negara Malaysia, berinisial MKR (25).

Pelaku diamankan saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sekitar pukul 12.20 WIB, pada Selasa (07/10/2025).

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.

“Saat diperiksa, barang bawaan pelaku tidak menunjukkan tanda mencurigakan. Namun ketika dilakukan pemeriksaan tubuh, pelaku terlihat kesakitan di bagian kemaluan. Setelah dicek, petugas menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam,” ujarnya pada Konfrensi Pers, Rabu (15/10/2025).

Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk penyelidikan lanjutan.

Ia menambahkan, pelaku berinisial MKR (25) berasal dari negeri Malaysia ternyata bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa.

Ia telah menyelundupkan sabu dua kali melalui Pelabuhan SBP atas perintah seorang warga jiran berinisial IR.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Sri Bintan Pura agar tidak ada kesempatan bagi jaringan penyelundupan narkoba menembus wilayah Kepri,” tegasnya.

Tersangka MKR dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jamintel Kejagung RI Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Kepri di Bintan

26 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Jamintel Kejagung RI Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Kepri di Bintan

Polda Kepri Pastikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan

26 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Polda Kepri Pastikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan

Dari Aceh hingga Papua, Sucofindo Salurkan 70 Bantuan CSR, Bintan Terima Sumur Bor

25 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Sucofindo Salurkan 70 Bantuan CSR, Bintan Terima Sumur Bor

Festival Kopi Merdeka, Dari Budaya Ngopi Jadi Magnet Pariwisata Kepri

24 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Penampilan artis ibukota pada puncak Perayaan Festival Kopi Merdeka 2026

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli
Trending di Hukrim