oleh

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tegahan 2018

Pihak Bea Cukai Bersama Instasi Penegak Hukum Lainnya Memusnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Tegahan Tahun 2018
Foto: Richo

Tanjungpinang, Kepri.Info – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, hari ini memusnahkan barang ilegal, hasil tegahan tahun 2018.

Pemusnahan dilakukan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kamis (20/12).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
(KPPBC) Tanjungpinang, Sodikin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam nomor 132, 59, 63, 76 dan 81 tanggal 22 November 2018.

Dijelaskan Ia barang-barang tegahan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari beberapa jenis minuman alkohol, rokok, dan beberapa barang-barang tekstil.

“Barang-barang kita musnahkan terdiri dari 3.772.120 batang rokok, 471 botol dan 3.997 kaleng minuman mengandung ethl alkohol, 75 ball tas, 296 ball tekstil dan sepatu serta barang-barang lainya seperti elektronik, sparepart dan perkakas juga kita musnahkan, dengan nilai total Rp 592. 853 140,”pungkasnya.

Dari hasil tegahan tersebut, dikatakan Ia uang negara berhasil diselamatkan dengan total miliaran rupiah.

“Keuangan negara yang berhasil di selamatkan atas kegiatan ini sebesar 1,7 Miliar,” tegasnya.

(Jho)

Komentar