BINTAN,Kepri.info – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menyatakan bahwa Kabupaten Bintan masih menunggu hasil putusan sengketa Pilkada yang akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Pernyataan ini disampaikannya usai melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan terkait tahapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Senin (3/2/2025).
“Tadi siang kami melakukan konsultasi serta koordinasi ke KPU Bintan. Untuk Pilkada Bintan, kita masih menunggu hasil putusan sengketa oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Ronny.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait persiapan pelantikan kepala daerah terpilih, yang dilakukan melalui zoom meeting, disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 direncanakan pada 20 Februari 2025.
Ronny menambahkan bahwa jika hasil gugatan sengketa Pilkada Bintan ditolak oleh MK pada 4 atau 5 Februari, maka kepala daerah terpilih, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, berpeluang dilantik secara bersamaan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari mendatang.
Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan MK sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengapresiasi kunjungan yang dilakukan oleh Pemkab Bintan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan MK serta akan mengikuti regulasi dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait tindak lanjut pelantikan kepala daerah.
“Kami masih menunggu bagaimana hasil keputusan MK terkait sengketa Pilkada Bintan dan langkah selanjutnya, tentu nanti akan ada regulasi serta petunjuk dari KPU RI,” tutup Haris.(Nzl)