Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Bintan Masih Menunggu Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024

badge-check


					Sekda Bintan saat Kunjungi KPU Bintan, Koordinasi Tahapan Hasil Pilkada Serentak 2024 (Diskominfo Kabupaten Bintan0               Perbesar

Sekda Bintan saat Kunjungi KPU Bintan, Koordinasi Tahapan Hasil Pilkada Serentak 2024 (Diskominfo Kabupaten Bintan0

BINTAN,Kepri.info – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menyatakan bahwa Kabupaten Bintan masih menunggu hasil putusan sengketa Pilkada yang akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 hingga 5 Februari 2025.

Pernyataan ini disampaikannya usai melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan terkait tahapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Senin (3/2/2025).

“Tadi siang kami melakukan konsultasi serta koordinasi ke KPU Bintan. Untuk Pilkada Bintan, kita masih menunggu hasil putusan sengketa oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Ronny.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait persiapan pelantikan kepala daerah terpilih, yang dilakukan melalui zoom meeting, disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 direncanakan pada 20 Februari 2025.

Ronny menambahkan bahwa jika hasil gugatan sengketa Pilkada Bintan ditolak oleh MK pada 4 atau 5 Februari, maka kepala daerah terpilih, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, berpeluang dilantik secara bersamaan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari mendatang.

Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan MK sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengapresiasi kunjungan yang dilakukan oleh Pemkab Bintan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan MK serta akan mengikuti regulasi dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait tindak lanjut pelantikan kepala daerah.

“Kami masih menunggu bagaimana hasil keputusan MK terkait sengketa Pilkada Bintan dan langkah selanjutnya, tentu nanti akan ada regulasi serta petunjuk dari KPU RI,” tutup Haris.(Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

29 September 2026 - 08:49 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Curi Mesin Pompa SPAM IKK di Bintan

28 September 2026 - 15:42 WIB

Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Curi Mesin Pompa SPAM IKK di Bintan

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

27 September 2026 - 11:16 WIB

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

Mengaku Polisi, Pria Asal Lampung Diduga Tipu Warga Bintan hingga Puluhan Juta

25 September 2026 - 11:27 WIB

Mengaku Polisi, Pria Asal Lampung Diduga Tipu Warga Bintan hingga Puluhan Juta

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

23 September 2026 - 21:35 WIB

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid
Trending di Kepri