Menu

Mode Gelap
Pohon tumbang di Km 8 Tanjungpinang Saat Hujan Deras Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Patroli KRYD Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Mei 2025 Rakor Tim Pembina Posyandu, Hafizha Tekankan Pentingnya Enam Bidang SPM KEN Kemenpar RI dan Kenduri Seni Melayu 2025, Siap Dibuka Kepri-Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”

Bintan

Bupati Bintan Resmi Serahkan Laporan Keuangan 2024 Ke BPK Kepri di Batam

badge-check


					Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat serahkan Laporan Keuangan 2024 Ke BPK Kepri (Diskominfo Bintan) Perbesar

Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat serahkan Laporan Keuangan 2024 Ke BPK Kepri (Diskominfo Bintan)

BINTAN, Kepri.info – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Bintan Tahun Anggaran

2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, di Kantor BPK Perwakilan Kepri, Kota Batam,Selasa (25/3/2025).

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara oleh Bupati Bintan, sebelum dilanjutkan penyerahan Laporan Keuangan dan diterima secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini.

Bupati Roby dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemkab Bintan selalu berkomitmen dalam melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan, di antaranya dengan terus melakukan pendampingan kepada OPD dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Pemkab Bintan tentu berkomitmen untuk selalu melaksanakan tata kelola Pemerintahan yang baik, yang nantinya mampu memaksimalkan setiap pelaksanaan program Pemerintahan dan pembangunan daerah” ujarnya.

Bupati Bintan juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bintan akan terus mendorong optimalisasi pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan inovasi, pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BPK RI Perwakilan Prov Kepri, Emmy Mutiarini menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Gubernur beserta Bupati/Walikota se Provinsi Kepri dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dimana LKPD telah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir atau selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2025.

“BPK Perwakilan Provinsi Kepri tentu mengapresiasi seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Prov Kepri atas kinerja dan kerja kerasnya dalam menyusun laporan ini. Apresiasi juga kepada Sekda, Kepala BKAD, Inspektur dan Jajaran lainnya yang sudah membantu” jelasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor Tim Pembina Posyandu, Hafizha Tekankan Pentingnya Enam Bidang SPM

17 Mei 2025 - 14:08 WIB

KEN Kemenpar RI dan Kenduri Seni Melayu 2025, Siap Dibuka

17 Mei 2025 - 14:06 WIB

Kepri-Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”

17 Mei 2025 - 13:24 WIB

Dishub Kota Tanjungpinang Tutup Akses Jalan Pelantar II

17 Mei 2025 - 11:41 WIB

Bupati Bintan Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah

16 Mei 2025 - 22:50 WIB

Trending di Bintan