KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG–Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personil Polsek Tanungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang, meningkatkan patroli, Selasa (17/03)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang Parlagutan Silalahi menjelaskan, patroli yang dilakukan personilnya hingga menjelang subuh.
“Menjelang lebaran, personil Polsek Tanjung Pinang Kota terus meningkatka patroli. Khususnya pada malam hari hingga menjelang subuh,”kata AKP Monang.
Menurutnya, sasaran patroli tersebut yakni lokasi-lokasi yang menjadi tiktik kumpul masyarakat, termasuk kawasan Gurindam 12 yang menjadi titik kumpul masyarakat.
“Sasaran patroli lokasi yang menjadi pusat kegiatan masyarakat Kota Tanjungpinang, seperti Gurindam 12, tempat UMKM dan lokasi-lokasi lain dimana masyarakat terkonsentrasi,”ujarnya.
Disamping mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, patroli juga bertujuan memberikan kelancaran dari kegiatan-kegiatan masyarakat, misalnya kelancaran arus lalu lintas dan kelancaran orang-orang yang sengaja berbelanja dan bersantai di sekitar taman Gurindam 12.
Monang juga menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas. Sehingga, dengan adanya peran aktif masyarakat, maka potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir.
“Peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas dan mencegah terjadinya tindak kejahatan di sekitarnya sangat diperlukan. Misalkan dengan cara menjaga harta bendanya dengan tidak memberikan peluang atau kesempatan terhadap terjadinya tindak kejahatan,”pesannya.
Sementara untuk masyarakat yang melaksanakan mudik, dihimbau untuk memastikan kondisi keamanan rumahnya, seperti mematikan arus listrik, mencabut regulator tabung Elpiji dan memberitahukan kepada aparat Pemerintah setempat, seperti Ketua RT dan Bhabinkamtibmas.
“Jika ada kenderan yang akan dititip, Polsek Tanjungpinang Kota membuka tempat penitipan, sehingga lebih terjamin keamanannya,”ujarnya.
Monang juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak Pidana, maupun gangguan Kamtibmas, agar kiranya melaporkan kepada pihak Kepolisian dan menghubungi Call Center 110, sehingga pihak Kepolisian dapat dengan cepat mengetahui dan menindak lanjuti laporan masyarakat.
Redaktur: YL








