oleh

Dian Tega Curi TV Milik Mantan Istri

Dian Saat Menunjukkan Hasil Curiannya Tv Milik Mantan Istrinya
Foto: Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Seorang lelaki bernama Dian Purnomo (29) tega melakukan tindak pidana pencurian Televisi (TV) milik mantan istrinya sendiri.

Kanit Polsek Tanjungpinang Barat IPTU Raja Vindho mengatakan, berdasarkan laporan SPK Polsek Tanjungpinang Barat, dengan laporan LP-B/03/I/2019/KEPRI/Res TPI/Spk-Sek TPI Barat, tertanggal 04 Januari 2019, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyian nya.

“Kita berhasil menangkap pelaku di jalan Musi Km 18, Kelurahan Sungai Lekop, Bintan Jumat (4/1) sekira pukul 17.00 WIB,” ucapnya.

Dikatakan ia, pelaku berpura-pura menitipkan anak hasil dari pernikahan pelaku dengan korban, kepada tetangga.

“setalah anaknya dititipkan barulah pelaku melancarkan aksinya menggasak TV milik korban,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit TV LCD Merk SHARP 40 Inch, satu buah obeng kecil warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk supra BP 2070 TB.

“Pelaku kita akan jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan Lima tahun penjara,”ucapnnya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Komentar