Menu

Mode Gelap

Advertorial

DPMPTSP Kepri dan Komisi ll DPRD Kunjungi Distributor di Batam, Cek Proses Perizinan

badge-check


					DPMPTSP Kepri bersama Komisi ll DPRD mengunjungi distributor di Batam. Perbesar

DPMPTSP Kepri bersama Komisi ll DPRD mengunjungi distributor di Batam.

Batam, Kepri.info-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau bersama Komisi II DPRD Provinsi Kepri melaksanakan rapat kerja dan peninjauan lapangan terkait proses perizinan usaha dan kendala teknis sistem Online Single Submission (OSS).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Teknis Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, dan berlangsung pada 15–16 Oktober 2025 di Kota Batam dan Tanjungpinang.

-Tinjauan Lapangan ke Distributor Minuman Beralkohol

Pada 15 Oktober 2025, rombongan melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah pelaku usaha distributor minuman beralkohol di wilayah Kampung Seraya dan Batam Centre, yaitu, PT Dwi Antar Benua, sebagai distributor minuman beralkohol Golongan A, dan PT Esham Dima Mandiri, sebagai distributor minuman beralkohol Golongan B dan C.

Peninjauan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi pelaku usaha di lapangan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan perizinan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA).

Usai kegiatan lapangan, pada 16 Oktober 2025 digelar Rapat Koordinasi antara DPMPTSP Kepri dan Komisi II DPRD Kepri.

Rapat tersebut membahas secara mendalam proses perizinan usaha berbasis risiko, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasfarizal Handra dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa PP terbaru ini menyederhanakan perizinan usaha dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Melalui sistem OSS RBA, proses perizinan dilakukan lebih transparan dan terintegrasi. Seluruh tahapan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga penerbitan izin, kini dapat dipantau secara daring,” ujar Kepala DPMPTSP Kepri.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kepri meminta DPMPTSP Kepri menyampaikan gambaran sistematis alur perizinan usaha hingga izin terbit melalui OSS RBA.

Selain itu, Komisi II juga meminta tabel lengkap kewenangan perizinan antara kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian, untuk memastikan pelaksanaan perizinan sesuai dengan batas kewenangan yang diatur pemerintah.

Komisi ll juga ingin memastikan bahwa implementasi OSS RBA di Kepri berjalan efektif dan tidak membingungkan pelaku usaha.

Kejelasan kewenangan dan sistem yang terpadu sangat penting agar investasi di daerah dapat tumbuh dengan baik.

Selain PP 28 Tahun 2025, rapat juga menyoroti PP Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur pembagian kewenangan perizinan berusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

DPRD Kepri berharap DPMPTSP dapat segera menyesuaikan mekanisme pelayanan perizinan dengan regulasi terbaru tersebut.

DPMPTSP Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan DPRD, kementerian teknis, dan pelaku usaha dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, efisien, dan transparan di Provinsi Kepri.(Advetorial)

Reporter: Sayed Mahadi Putra
Redaktur: Yulita Dhani Kusumawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

144 JCH Tanjungpinang Dilepas, Wali Kota Lis Titip Doa untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Kota

17 April 2026 - 13:21 WIB

Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah saat melepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji dari Kota Tanjungpinang, 17 April 2026

Komitmen Berikan Kemudahan Berinvestasi, DPMPTSP Kepri Berikan Pendamping Bagi Investor

6 April 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Berikan Kemudahan Berinvestasi, DPMPTSP Kepri Berikan Pendamping Bagi Investor

Gubernur Ansar Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Kepri 

1 April 2026 - 07:59 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepualaun Riau Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3). F-Kominfo Kepri

Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri, Gubernur Ansar dan DPRD Kepri Perkuat Sinergi Pembangunan

30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur bersama Ketua DPRD Kepri, Kapolda Kepri dan Kajati Kepri menghadiri kegiatan Halal Bihalal dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah bersama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (30/3). F-Kominfo Kepri

Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 di DPRD Kepri, Gubernur Ansar: Mayoritas Indikator Kinerja Pembangunan Capai Kategori Sangat Tinggi

30 Maret 2026 - 16:30 WIB

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyerahkan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Senin (30/3/2026). F-Kominfo Kepri
Trending di Advertorial