Menu

Mode Gelap
MTQ XIX Tanjungpinang Timur 2025 Dibuka, Zulhidayat: Lebih dari Sekadar Lomba, Ini Syiar Islam Kejati Kepri Menerima Kunjungan Jamwas Kejagung RI dalam Rangka Inspeksi Pimpinan Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan di Tanjungpinang

DPRD Kepri

DPRD Kepri Gelar RDP Bersama Perwakilan Pekerja

badge-check


					DPRD Kepri Gelar RDP Bersama Perwakilan Pekerja Perbesar

Kepri.info – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pekerja, di Graha Kepri, Jumat, (28/8/2020). Dalam RDP, Majelis Pekerja Buruh Indonesia masih ngotot menolak Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster tenaga kerja. Penolakan ini bukan tanpa sebab. Buruh memandang beberapa poin yang terkandung didalamnya dianggap merugikan pekerja.

“Ada sembilan problem besar klaster ketenagakerjaan. Salah satunya adalah hilangnya upah minimum, pesangon, kontrak tanpa batas dan outsourcing semua jenis pekerjaan,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepri, Imanuel Purba.

Kemudian, draft Omnibus Law itu juga memperbolehkan perusahaan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Poin itu, menurutnya, bisa merugikan seluruh kaum pekerja, DPRD Kepri Gelar RDP Bersama Perwakilan Pekerja 2bukan hanya kalangan buruh. Para buruh juga menyoroti tidak diaturnya jam kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, buruh juga menolak diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) tanpa batasan bidang pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, berjanji meneruskan aspirasi para buruh ini ke seluruh fraksi. Selanjutnya, fraksi-fraksi akan membuat kesimpulan, yang selanjutnya diteruskan ke DPR RI.

“Karna ini masih rancangan, tentu masih dapat dirubah. Maka dari itu, kami berharap agar kawan-kawan buruh memberikan masukan apa saja yang ditolak,” kata Jumaga.

Senada dengan Jumaga, Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kepri, Lis Darmansyah, meminta agar buruh menajamkan lagi poin-poin apa saja yang menjadi dasar penolakan, sekaligus dengan saran. Sehingga, penolakan ini menjadi penolakan yang konstruktif.

Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili Wahyu Wahyudin, mengatakan, bahwa fraksinya telah mengikuti proses omnibus law sejak dicanangkan. PKS, menurut Wahyu, mengisyaratkan menolak rancangan undang-undang omnibus law ini.

Hadir dalam rapat ini pimpinan-pimpinan serikat pekerja. Beberapa diantaranya KSBSI, KSPSI, KSPI dan lain-lain. Hadir juga Ketua Komisi I, DPRD Kepri, Bobby Jayanto, yang membidangi pemerintahan, dan anggota DPRD Kepri, Sahmadin Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna HUT Kepri ke-22: Ansar Ahmad Paparkan Program Unggulan dan Ajak Sukseskan Pilkada 2024

24 September 2024 - 16:01 WIB

PJ Wali Kota Andri Rizal Apresiasi Pawai Budaya Tanjungpinang 2024

1 September 2024 - 15:25 WIB

Keluhkan Sakit di Bagian Perut, Agung Jalani Perawatan di KPJ Specialist Johor-Malaysia

5 Februari 2024 - 18:28 WIB

Agung Ketahuan Gunakan Strategi “Duit Merah” untuk Menangkan Pileg 2024

1 Februari 2024 - 13:24 WIB

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Trending di DPRD Kepri