KEPRI INFO–Dalam rangka mendukung kemudahan akses informasi publik, Dinas Pekerjaan Umum Penataan dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau melalui melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) memberikan kemudahan kepada berbagai pihak yang ingin mendapatkan informasi terkait kegiatan yang dilaksanakan di Dinas PUPP Kepri
“Ini merupakan bentuk komitmen Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,”kata Sekretariat DPUPP Kepri.
Berikut tata cara permohonan Informasi Publik di Dinas PUPP Kepri
Dinas pupp Provinsi Kepri menyediakan layanan informasi berupa data informasi, maupun dokumen seputar pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPP Kepri, yang cepat dan tepat yang dapat diakses oleh semua pihak caranya calon pemohon tinggal mengakses laman dinas DPUPP Kepri di alamat ini. https//pupp.kepriprov.go.id
Di alamat ini, memohon kemudian mengklik panel menu dokumen lalu pilih dokumen yang akan diakses
Pengunjung memastikan dokumen yang diminta tidak tersedia di website DPUPP Kepri.
Selanjutnya, pengunjung dapat men-download dan mengisi formulir link download formulir di samping halaman tersebut.
Kemudian pengunjung mendatangi Kantor PUPP Kepri dan menyerahkan formulir kepada petugas informasi
Setelah pemohon mengajukan formulir, permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur yang di atur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik.
Dinas PUPP Kepri mendukung kegiatan kemudahan akses mendapatkan informasi publik.
Redaktur: Yul







