Menu

Mode Gelap
Gubernur Kepri Resmi Tandatangani Serah Terima Laporan Keuangan 2024 Ke BPK di Batam Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Peresmian Proyek WASH Dan Penanaman Bakau di Tanjungpinang Gubernur Kepri Apresiasi Khatam Al-Qur’an Ke 33 RRI Tanjungpinang Gubernur Kepri Kembali Safari Ramadan di Tanjungpinang Gubernur Kepri Terima Kunjungan SKK Migas Perwakilan Sumbagut Gubernur Kepri Ajak Pimpinan Daerah Membayar Zakat Jadi Teladan Khususnya Di Bulan Ramadan

DPRD Kepri

Dukung Gugus Tugas Covid 19, DPRD Kepri Setujui Realokasi APBD 2020

badge-check


					Dukung Gugus Tugas Covid 19, DPRD Kepri Setujui Realokasi APBD 2020 Perbesar

Bersama Satgas Covid 19 Pemprov Kepri, DPRD Kepulauan Riau membahas realokasi APBD

Kepri.info – Bersama Satgas Covid 19 Pemprov Kepri, DPRD Kepulauan Riau membahas realokasi APBD sebagaiamana arahan Kemendagri yang tertuang dalam Permendagri No 20 Tahun 2020. Hal ini seperti diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono Senin (23/03/2020).

Menurutnya dalam ketentuan Permendagri Pasal 4 hal-hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah;

(1) Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.

(3) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(4) Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.

“Bersama satgas atau gugus tugas Covid19 Pemprov Kepri kita sedang menyisir anggaran sesuai yang tertera dalam Permendagri, prinsipnya kita mendukung apa yang dilakukan gugus tugas asal memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Raden Hari Tjahyono.

Jadi, tambahnya, Gugus Tugas Covid 19 Pemprov Kepri diminta berinovasi terkait kebijakan penggunaan anggaran.

“Secara teknis gugus tugas covid 19 inilah yang memiliki kewenangan penuh mengatasi masalah ini, kita akan mengawasi penggunaan anggaran agar bisa tepat sasaran dan terkait berapa anggarannya kita tunggu saja RAB yang diusulkan,” tutup Raden Hari Tjahyono.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna HUT Kepri ke-22: Ansar Ahmad Paparkan Program Unggulan dan Ajak Sukseskan Pilkada 2024

24 September 2024 - 16:01 WIB

PJ Wali Kota Andri Rizal Apresiasi Pawai Budaya Tanjungpinang 2024

1 September 2024 - 15:25 WIB

Keluhkan Sakit di Bagian Perut, Agung Jalani Perawatan di KPJ Specialist Johor-Malaysia

5 Februari 2024 - 18:28 WIB

Agung Ketahuan Gunakan Strategi “Duit Merah” untuk Menangkan Pileg 2024

1 Februari 2024 - 13:24 WIB

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Trending di DPRD Kepri