Menu

Mode Gelap

Nasional

Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia, Korban Mencapai 1.500 Orang

badge-check


					RDP Komisi III DPR RI bersama Bareskrim, PPATK, LPSK, OJK, dan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Kamis (15/01) Perbesar

RDP Komisi III DPR RI bersama Bareskrim, PPATK, LPSK, OJK, dan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Kamis (15/01)

Kepri.info, Jakarta–Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan bersama Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, LPSK dan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengungkapkan kerugian korban mencapai 1,2 Triliun, Sabtu (17/01).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, (15/01) mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan kasus gagal bayar (galbay) platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman atau lender. Seluruh laporan tersebut saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi awal, terdapat sekitar 1.500 lender yang diduga menjadi korban gagal bayar PT DSI. Jumlah tersebut sejalan dengan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan pemeriksaan khusus yang dilakukan pada periode 2021 hingga 2025.

“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” ujarnya.

Meski demikian, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Ade menyebut, hasil penyelidikan menunjukkan PT DSI telah menjalankan kegiatan usahanya sejak 2018, atau sebelum mengantongi izin resmi dari OJK.

“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ujarnya

Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga menemukan indikasi adanya praktik manipulatif dalam operasional platform DSI. Salah satu modus yang didalami adalah penciptaan borrower atau peminjam fiktif, termasuk penggunaan proyek fiktif yang dikaitkan dengan borrower asli.

“Yang diduga salah satunya PT DSI ini menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Jadi menggunakan borrower asli, di mana salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini,” papar Ade.

“Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” katanya lebih lanjut.

Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan dan pendalaman kasus ini masih terus berjalan, seiring koordinasi dengan OJK dan lembaga terkait lainnya guna mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi yang merugikan para lender. (TVRINews, Jakarta)

Penulis: Eb

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

KRI Dewaruci Gelar Open Ship dan Junior Maritime Adventure, Kenalkan Dunia Maritim kepada Generasi Muda

11 Juli 2026 - 16:29 WIB

KRI Dewaruci di bawah jajaran Komando Armada (Koarmada) I menggelar kegiatan Open Ship dan Junior Maritime Adventure di Pondok Dayung, Jakarta, Kamis (10/6/2026).

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar
Trending di Hukrim