Menu

Mode Gelap
SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak Pinjaman Dana BPKAD Tanjungpinang Ke BRK Tidak Menjadi Hutang Polresta Tanjungpinang Gelar Turnamen Domino Banyak Ketimpangan, Pemko Tanjungpinang Akan Mekarkan RT/RW DKPP Bintan Beri Penyuluhan Bagi Peternak dan Petani Bupati Bintan Pastikan Kenyamanan Warganya di Rumah Singgah

Tanjungpinang

Gubernur Kepri Ikut Sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

badge-check


					Keterangan Foto: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring dari Gedung Daerah, Senin (19/05/2025), (Diskominfo Kepri). Perbesar

Keterangan Foto: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring dari Gedung Daerah, Senin (19/05/2025), (Diskominfo Kepri).

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) secara daring dari Gedung Daerah, Senin (19/05/2025). Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Dalam arahannya, Mendagri Tito menegaskan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan program strategis nasional. Seluruh kepala daerah diwajibkan mendukung dan melaksanakannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk mendukung percepatan ini, kami telah menyiapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum, agar para kepala daerah tidak ragu menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi ini,” tegas Tito.

Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa selain Inpres Nomor 9 Tahun 2025, telah diterbitkan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 2 Mei 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Satgas ini bersifat lintas sektoral, mencakup kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Satgas terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota. Di tingkat provinsi, Gubernur ditunjuk sebagai Ketua Satgas, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Dinas yang membidangi koperasi sebagai sekretaris. Anggotanya terdiri dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah. Untuk tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Wali Kota menjadi Ketua Satgas” paparnya.

Target pembentukan seluruh Kopdes Merah Putih ditetapkan Presiden paling lambat 12 Juli 2025. Adapun peresmiannya akan dilakukan langsung oleh Presiden pada 28 Oktober 2025, dengan catatan seluruh sarana dan prasarana telah disiapkan lengkap oleh daerah.

Tugas utama Satgas mencakup koordinasi kebijakan, pemetaan potensi desa, pendampingan kelembagaan dan SDM, serta penyelesaian cepat atas kendala (debottlenecking). Untuk memastikan capaian, laporan progres wajib dilakukan secara periodik setiap 7 hari antar tingkat Satgas, dan secara bulanan oleh Satgas Nasional kepada Presiden.

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahap awal wajib dilaksanakan paling lambat 31 Mei 2025. Pengesahan akta koperasi oleh notaris ditargetkan dalam waktu 3 hari, sementara Kementerian Hukum dan HAM akan mengesahkan badan hukum koperasi hanya dalam waktu 7 menit.

Koperasi Merah Putih akan memiliki unit usaha inti seperti kantor koperasi, toko sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang (cold storage), hingga logistik desa. Hingga 18 Mei 2025, tercatat sebanyak 22.019 desa/kelurahan telah menyelenggarakan Musdesus.

Setiap koperasi diproyeksikan membuka 25 lapangan kerja baru, sehingga secara nasional berpotensi menciptakan dua juta lapangan kerja. Selain itu, koperasi yang telah sah akan mendapatkan plafon pinjaman tahap pertama sebesar Rp3 miliar selama enam tahun.

Gubernur Ansar menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan kesiapan Kepri untuk mengawal pembentukan Kopdes Merah Putih hingga tuntas.

“Kami siap menjalankan arahan Presiden dan Mendagri. Ini adalah sejarah besar bagi Indonesia, dan Kepri akan menjadi bagian penting dari perjalanan ini. Kami akan pastikan seluruh perangkat daerah bergerak cepat dan serius, agar koperasi-koperasi ini benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan,” tegas Gubernur Ansar. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak

19 Juni 2025 - 11:05 WIB

Pinjaman Dana BPKAD Tanjungpinang Ke BRK Tidak Menjadi Hutang

19 Juni 2025 - 08:27 WIB

Polresta Tanjungpinang Gelar Turnamen Domino

19 Juni 2025 - 08:02 WIB

Banyak Ketimpangan, Pemko Tanjungpinang Akan Mekarkan RT/RW

18 Juni 2025 - 14:24 WIB

DKPP Bintan Beri Penyuluhan Bagi Peternak dan Petani

18 Juni 2025 - 14:10 WIB

Trending di Bintan