Menu

Mode Gelap

Kepri

Karantina Kepri Dan Bakamla Musnahkan 4 Ton Bawang Merah di Batam

badge-check


					Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Karantina Indonesia) Perbesar

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Karantina Indonesia)

BATAM, Kepri.info – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), di Perairan Barat Pulau Galang, Provinsi Kepulauan Riau saat melakukan Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25. Sabtu (02/8/2025) lalu.

Komoditas tersebut beredar tanpa memenuhi persyaratan dokumen karantina, tidak ada laporan ke petugas karantina, dan tidak melewati jalur pengeluaran resmi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Karantina, bawang merah tersebut terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berupa nematoda yaitu Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius,” ungkap Kepala Karantina Kepri, Herwintarti.

Menurutnya, nematoda tersebut dapat merusak akar dan jaringan tanaman, sehingga memicu pertumbuhan tanaman yang tidak normal, ditandai dengan gejala seperti kematian tunas, pengkerutan batang, dan daun.

Ia menjelaskan saat pemeriksaan, pemilik barang atau ABK kapal tersebut sengaja menyembunyikan bawang dalam karung dan meletakkannya di area kapal yang sulit diakses untuk mengelabui petugas.

Herwintarti mengungkapkan bahwa pemilik barang melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran tersebut berupa pengeluaran media pembawa dari satu area ke area lain di dalam NKRI tanpa sertifikat kesehatan, pelaporan, dan penyerahan kepada pejabat karantina.

Akibatnya, pemilik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Tindakan karantina pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur. Sebelum dikubur, seluruh bawang disiram cairan pembusuk agar cepat terurai di tanah sekaligus menghindari kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil kembali komoditas tersebut,”ujarnya saat malakukan pemusnahan di Pelabuhan Pintu 5, Jembatan 2 Barelang, Batam, Jumat (15/8/2025).

Ia juga berterima kasih pada Bakamla yang telah mendukung penegakan peraturan karantina.

Ia mengharapkan terus dukungan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta mendukung penegakan aturan karantina demi kelestarian dan perlindungan sumber daya alam hayati di wilayah Kepulauan Riau maupun Indonesia.

Herwintarti juga menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas karantina setiap akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan serta produknya.

Juga melaporkan pada petugas karantina jika mengetahui atau mencurigai adanya lalu lintas komoditas ilegal. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Relokasi UMKM Kawasan Gurindam 12 demi Kenyamanan dan Keindahan Kota, PPKTL Minta Pedagang Patuhi Kebijakan Pemerintah

24 Juni 2026 - 19:18 WIB

Desain penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang

BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri, Wagub Nyanyang: Objek Vital Nasional Harus Terlindungi dari Ancaman Terorisme

24 Juni 2026 - 15:53 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui peningkatan sistem pengamanan pada objek vital nasional. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui asesmen sistem pengamanan yang dilakukan di PT PLN Indonesia Power Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).

Kepri Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Wagub Kepri dan Kepala BNPT RI Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Dompak

Pemprov Kepri Raih Opini WTP Ke-16 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

22 Juni 2026 - 19:58 WIB

Pemprov Kepri Raih Opini WTP Ke-16 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Dukungan Menguat, Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa di Penyengat Segera Dimulai

21 Juni 2026 - 15:25 WIB

Di sela pelaksanaan Penyengat Heritage 2026 di Balai Adat Pulau Penyengat, Sabtu (20/6), Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura menerima langsung dokumen dukungan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Indonesia dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Pulau Penyengat.
Trending di Kepri