Menu

Mode Gelap
Wagub Kepri Libatkan Veteran Dalam Program KEMAS, Tanamankan Nilai Nasional Sejak Dini Wagub Nyanyang Sambut Kepulangan Kafilah Kepri Berprestasi STQH di Batam D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis Gubernur Ansar Sebut Program MBG Capai 56 Persen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Kepri Hibahkan Ambulance dari Aspirasi DPRD Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

Kepri

Karantina Kepri Dan Bakamla Musnahkan 4 Ton Bawang Merah di Batam

badge-check


					Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Karantina Indonesia) Perbesar

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Karantina Indonesia)

BATAM, Kepri.info – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan 4 ton bawang merah yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), di Perairan Barat Pulau Galang, Provinsi Kepulauan Riau saat melakukan Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25. Sabtu (02/8/2025) lalu.

Komoditas tersebut beredar tanpa memenuhi persyaratan dokumen karantina, tidak ada laporan ke petugas karantina, dan tidak melewati jalur pengeluaran resmi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Karantina, bawang merah tersebut terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berupa nematoda yaitu Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius,” ungkap Kepala Karantina Kepri, Herwintarti.

Menurutnya, nematoda tersebut dapat merusak akar dan jaringan tanaman, sehingga memicu pertumbuhan tanaman yang tidak normal, ditandai dengan gejala seperti kematian tunas, pengkerutan batang, dan daun.

Ia menjelaskan saat pemeriksaan, pemilik barang atau ABK kapal tersebut sengaja menyembunyikan bawang dalam karung dan meletakkannya di area kapal yang sulit diakses untuk mengelabui petugas.

Herwintarti mengungkapkan bahwa pemilik barang melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran tersebut berupa pengeluaran media pembawa dari satu area ke area lain di dalam NKRI tanpa sertifikat kesehatan, pelaporan, dan penyerahan kepada pejabat karantina.

Akibatnya, pemilik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Tindakan karantina pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur. Sebelum dikubur, seluruh bawang disiram cairan pembusuk agar cepat terurai di tanah sekaligus menghindari kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil kembali komoditas tersebut,”ujarnya saat malakukan pemusnahan di Pelabuhan Pintu 5, Jembatan 2 Barelang, Batam, Jumat (15/8/2025).

Ia juga berterima kasih pada Bakamla yang telah mendukung penegakan peraturan karantina.

Ia mengharapkan terus dukungan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta mendukung penegakan aturan karantina demi kelestarian dan perlindungan sumber daya alam hayati di wilayah Kepulauan Riau maupun Indonesia.

Herwintarti juga menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas karantina setiap akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan serta produknya.

Juga melaporkan pada petugas karantina jika mengetahui atau mencurigai adanya lalu lintas komoditas ilegal. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis

20 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

20 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 20 Oktober 2025

20 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pererat Silaturahmi Antar Mahasiswa, BEM FISIP UMRAH Gelar Turnamen Domino

19 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Oktober 2025

19 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Trending di Kepri