Menu

Mode Gelap

Bintan

Karhutla dan Kekeringan, Dandim 0315 Tanjungpinang Hadiri Rapat Penetapan Status Darurat Di Kabupaten Bintan

badge-check


					Rapat Koordinasi Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan Air Bersih di Kabupaten Bintan, yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Rabu (25/3/2026). F-Pendimkodim 0315 Tanjungpinang Perbesar

Rapat Koordinasi Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan Air Bersih di Kabupaten Bintan, yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Rabu (25/3/2026). F-Pendimkodim 0315 Tanjungpinang

KEPRI.INFO–Komandan Kodim (Dandim) 0315/Tanjungpinang, Kolonel Inf Abdul Hamid, S.I.P menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan Air Bersih di Kabupaten Bintan, yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Rabu (25/3/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0315/Tanjungpinang Kolonel Inf Abdul Hamid, S.I.P menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman di lapangan, sekitar 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh faktor manusia, khususnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dandim menilai, kondisi cuaca yang kering memang menjadi faktor pendukung, namun bukan penyebab utama terjadinya kebakaran.

“Karhutla yang terjadi saat ini sebagian besar akibat ulah manusia. Oleh karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui edukasi dan pengawasan di tingkat desa hingga kecamatan,” tegasnya.

Selain itu, Dandim juga menyoroti dampak karhutla terhadap ketersediaan air bersih. Menurutnya, dalam kondisi kekeringan, air yang terbatas seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, namun justru banyak digunakan untuk pemadaman kebakaran, sehingga memperparah krisis air.

Selaon iti, juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya pemerintah daerah mencari sumber air alternatif seperti sumur bor, meningkatkan distribusi air bersih, serta menyusun perencanaan pengelolaan air secara berkelanjutan guna mengantisipasi siklus kekeringan yang terjadi setiap tahun.

Sementara itu, berdasarkan paparan BMKG, kondisi iklim di tahun 2026 cenderung lebih kering dengan curah hujan di bawah normal. Hal ini berdampak pada meningkatnya hari tanpa hujan, menurunnya kelembapan tanah, serta berkurangnya cadangan air permukaan yang memicu tingginya potensi karhutla dan kekeringan.

Dari sisi ketersediaan air, PDAM Cabang Kijang melaporkan bahwa dari empat waduk yang menjadi sumber air baku, satu waduk dalam kondisi kering, satu waduk kritis, satu dalam status siaga, dan hanya satu yang masih relatif aman.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan secara resmi menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan Air Bersih Tahun 2026. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan, mengoptimalkan sumber daya, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi peningkatan patroli hotspot, pemadaman terpadu, distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bintan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, menghemat penggunaan air bersih, serta aktif melaporkan apabila ditemukan titik api di wilayah masing-masing.(Rls)

Redaktur: Sueb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

HMKB Soroti Dugaan Kelalaian Pelayanan ASDP Tanjung Uban

29 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penumpang tujuan Batam saat menunggu proses Boarding di Pelabuhan RoRo Uban, Senin (29/06) sore.

Dinas ESDM Kepri Keluarkan Surat Penghentian Operasional PT Inti Surya Indonesia

25 Juni 2026 - 18:59 WIB

Penampakan Udara Lokasi PT. Inti Surya Indonesia di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, kabupaten Bintan, usai Dihentikan oleh ESDM Karena melakukan Pertambangan dalam Kawasan Hutan Tanpa Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH), Kamis (25/06). F-Kepri.info

Keruk Pasir Tanpa Persetujuan PPKH, PT Inti Surya Indonesia Akan Dilaporkan ke Kejagung, KSP, hingga Kementerian ESDM

24 Juni 2026 - 14:03 WIB

Keruk Pasir Tanpa Persetujuan PPKH, PT Inti Surya Indonesia Akan Dilaporkan ke Kejagung, KSP, hingga Kementerian ESDM

Tambang Pasir dalam Kawasan Hutan Tanpa Persetujuan PKH dan Dugaan Persekongkolan Kepala ESDM Kepri 

24 Juni 2026 - 10:44 WIB

Aktivitas Perusahaan PT Inti Surya Indonesia ditengah klaim ESDM Kepri telah menghentikan sementara hingga Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan terbit, Selasa (23/06) F-Suaib Kepri.info

DPMPTSP Kepri Tegaskan Perizinan PT Inti Surya Indonesia Belum Lengkap, Produksi Pasir Terus Berjalan

22 Juni 2026 - 16:07 WIB

Aktivitas Produksi Pasir Oleh PT. Inti Surya Indonesia pada Senin (22/06) Foto: Suaib Kepri
Trending di Bintan