oleh

Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Melibatkan Gubenur Kepri Dan Bupati Bintan Segera Dianalisis KPK

Gambar ilustrasi.
Dok Liputan 6.

Tanjungpinang,Kepri.Info-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera  meproses laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan nama Gubenur Kepri, Nurdin Basirun Dan Bupati Bintan Apri Sujadi.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86, Tain mengatakan bahwa kemungkinan besar pada hari ini pihaknya dan juga KPK akan membedah bersama kasus dugaan suap, gratifikasi izin tambang bauksit di Kabupaten Bintan.

“Besok Selasa (12/3) kami akan memulai bedah kasus sama tim KPK di Jakarta,” kata Tain, seperti yang dikutip dari media Kepripedia.

Tain menyebutkan bahwa berkas dan data laporannya atas kasus tersebut sudah masuk dan diterima KPK sejak satu bulan yang lalu.

“Untuk permasalahan yang lain, tidak ada sanggup pautnya dengan KPK, yang akan KPK tindak lanjuti masalah dugaan gratifikasi ini saja,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Edo Hutapea, memaparkan pihak KLHK pasti akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Masing-masing penyidik masih melakukan tugasnya, pastinya KPK yang akan melakukan penanganan lanjut,” ujar Edo dikutip dari Antara Kepri, Jumat (8/3).(Red/KP)

Komentar