TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pengaruran Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016 sampai 2019, Kamis (28/8/2025).
Ketiga tersangka yaitu CA selaku Kepala BP Karimun, YI dan tersangka DA selaku Ketua Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019.
Tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data dan tidak valid sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
Dan tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perairan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 Tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yanh seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pakak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 128.968.301.876,86 (seratus delapan puluh dua milyar Sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus juta delapan ratus tujuh puluh enam delapan puluh ribu rupiah), sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka YI dan DA selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
Sedangkan Tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada tahap penyidikan untuk dua puluh (20) hari kedepan dan secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat (1), Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP).
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepri,” tutupnya. (Nzl)








