Menu

Mode Gelap

Nasional

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

badge-check


					Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri Perbesar

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri

KEPRI.INFO,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP dirancang untuk memperkuat pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi dinamika dunia kerja.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).

Adapun manfaat JKP meliputi uang tunai sebesa r 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.

Salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Selain itu, konseling karier juga berperan dalam mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.

Adapun layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan t enaga kerja.

Indah menambahkan, pekerja diharapkan memahami syarat kepesertaan Program JKP dan memastikan diri memenuhi ketentuan agar dapat menjadi peserta serta memanfaatkan layanan yang tersedia. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Lembaga Adat Melayu Riau Prihatin Dugaan Kriminalisasi Budayawan Melayu Rida K.Liamsi

3 Juli 2026 - 18:06 WIB

Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau.

Prajurit KRI Malahayati-362 Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Tinju Piala Wali Kota Surabaya

1 Juli 2026 - 14:16 WIB

Prajurit KRI Malahayati-362, Serda Kom Asrul Toda, meraih medali perunggu pada Kejuaraan Tinju Piala Wali Kota Surabaya yang berlangsung di GOR Pancasila, Surabaya, Minggu (28/6/2026).

Pangkoarmada I Hadiri Gladi Model Tri Matra Kogabwilhan I Tahun 2026

1 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pangkoarmada I Hadiri Gladi Model Tri Matra Kogabwilhan I Tahun 2026

Pendiri Riau Pos Grub Menjadi Korban Ketidakadilan dari Perusahaan yang Ia dirikan

30 Juni 2026 - 19:25 WIB

Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K. Liamsi saat menggelar jumpa Pers, Selasa (30/06)

Menaker dan Seskab Lunc urkan MagangHub Angkatan II, Kuot

29 Juni 2026 - 20:15 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Trending di Nasional