oleh

Kepala Daerah Boleh Dukung Capres dan Cawapres Asalkan Patuhi Aturan Bawaslu

Foto:Istimewa

 

Jakarta,Kepri.Info-Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bertindak netral pada Pemilu 2019. Sedangkan kepala daerah boleh tidak netral asalkan sesuai aturan Bawaslu, sebab kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.

“Penting netralitas ASN. Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral. Yang boleh tidak netral tapi ada batas aturan Panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai,” ujar Tjahjo di Ecovention Ancol, Jl Lodan Timur, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).

Menurutnya, kepala daerah harus mengajukan cuti jika ingin melakukan deklarasi terhadap pasangan capres cawapres. Kepala daerah juga tidak boleh membawa ajudan dan staf PNS-nya ketika menghadiri acara dukungan terhadap capres cawapres.

“Saya sampaikan kalau mau mendukung dan deklarasi paslon 01 dan 02 tolong ajukan cuti. Kalau mau deklarasi itu silakan tolong gunakan Sabtu-Minggu tanpa menggunakan anggaran, bawa ajudan dan staf-staf dari ASN. Semua sudah diatur oleh MenPAN-RB,” ucap Tjahjo.

Sedangkan bagi PNS di bawah kepala daerah hanya boleh menjelaskan mengenai keberhasilan program pemerintah. Namun tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

“Kalau aparat itu bolehnya hanya satu menjelaskan masyarakat tentang keberhasilan pak Jokowi dan JK sebagai presiden terpilih itu tapi kalau sudah kampanye pilih nomor satu atau dua itu nggak boleh. Tentunya konteks program pembangunan dan Pileg Pilpres harus bisa dibedakan,” Tutupnya.

Sumber: Detik.Com

Komentar