Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Head Line

Kepri Raih WTP ke-7 Kalinya

badge-check


					Kepri Raih WTP ke-7 Kalinya Perbesar

Tanjungpinang (Kepri.info) – Untuk ketujuh kalinya berturut-turut, Pemprov Kepri meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini disampaikan kepada Pemprov Kepri melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD, Selasa (30/5).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat atas keberhasilan Pemprov Kepri mempertahankan opini tersebut. Keberhasilan ini, katanya, merupakan usaha bersama antara DPRD dan Pemprov Kepri.

“Kami mengapresiasi keberhasilan ini. Kami berharap agar prestasi ini dapat diteruskan,” kata Jumaga.

Namun demikian, pemberian predikat WTP ini bukan berarti tidak ada penyelewengan. Untuk itu, DPRD akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berdasarkan peraturan yang ada, LHP ini akan kita pelajari dan tindaklanjuti. Aturan memberikan batasan waktu dua minggu untuk membahas ini,” tutur Jumaga.

Ia juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk kooperatif jika nantinya Panitia Khusus membutuhkan konfirmasi dan informasi data.

Senada dengan Jumaga, Wakil Ketua BPK, Prof Dr. Bahrullah Akbar memastikan opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkuatan tidak ada korupsi. Sebab, pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.

“Akan tetapi, jika dalam pemeriksaan awal ditemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan, BPK wajib menindaklanjuti,” urainya.

Pejabat, sambung dia, wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menjawab pertanyaan BPK selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Bahrulah mengatakan bahwa setiap tahun BPK memeriksa 87 laporan keuangan pemerintah pusat dan 540 laporan keuangan pemerintah daerah.

Untuk sistem pelaporannya, BPK mengatakan bahwa Pemda harus menggunakan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

“Laporan berbasis akrual ini akan memotret dan mengungkap kecukupan dan kewajaran laporan keuangan dari pemerintah daerah secara utuh,” katanya.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan bahwa predikat WTP ini bukanlah tujuan utama Pemerintah Provinsi Kepri. Melainkan sebagai alat kontrol pemerintahan.

“Tujuan kita adalah bagaimana mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kepri,” katanya.

Selama dua tahun, Pemprov Kepri sudah menerapkan sistem keuangan daerah berbasis akrual. Pemprov juga telah menjalankan sistem pengendalian berjenjang, meningkatkan SDM keuangan, pengembangan sistem dan memberikan jawaban terhadap catatan BPK.(wae/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Kepri Butuh 60 Pengawas Tambahan

24 November 2025 - 13:00 WIB

Wagub Kepri Dorong Optimalisasi Program Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

23 November 2025 - 13:35 WIB

Ansar Ahmad Tekankan PSN di Kepri Harus Sesuai Kondisi Wilayah Kepulauan

23 November 2025 - 10:13 WIB

Pemprov Kepri Dorong Perluasan FTZ, Gubernur Ansar Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

21 November 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Kepri Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Warga Tanjung Unggat

19 November 2025 - 12:30 WIB

Trending di Kepri