Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Oktober 2025 Pemprov Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Kreasi Pariwisata ke Kemenpar RI Pulau Penyengat Ditetapkan Sebagai Ikon Wisata Halal Nasional Wagub Nyanyang Jenguk Korban Kapal Federal II di Batam Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 17 Oktober 2025

Head Line

Kepri Raih WTP ke-7 Kalinya

badge-check


					Kepri Raih WTP ke-7 Kalinya Perbesar

Tanjungpinang (Kepri.info) – Untuk ketujuh kalinya berturut-turut, Pemprov Kepri meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini disampaikan kepada Pemprov Kepri melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD, Selasa (30/5).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat atas keberhasilan Pemprov Kepri mempertahankan opini tersebut. Keberhasilan ini, katanya, merupakan usaha bersama antara DPRD dan Pemprov Kepri.

“Kami mengapresiasi keberhasilan ini. Kami berharap agar prestasi ini dapat diteruskan,” kata Jumaga.

Namun demikian, pemberian predikat WTP ini bukan berarti tidak ada penyelewengan. Untuk itu, DPRD akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berdasarkan peraturan yang ada, LHP ini akan kita pelajari dan tindaklanjuti. Aturan memberikan batasan waktu dua minggu untuk membahas ini,” tutur Jumaga.

Ia juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk kooperatif jika nantinya Panitia Khusus membutuhkan konfirmasi dan informasi data.

Senada dengan Jumaga, Wakil Ketua BPK, Prof Dr. Bahrullah Akbar memastikan opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkuatan tidak ada korupsi. Sebab, pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.

“Akan tetapi, jika dalam pemeriksaan awal ditemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan, BPK wajib menindaklanjuti,” urainya.

Pejabat, sambung dia, wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menjawab pertanyaan BPK selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Bahrulah mengatakan bahwa setiap tahun BPK memeriksa 87 laporan keuangan pemerintah pusat dan 540 laporan keuangan pemerintah daerah.

Untuk sistem pelaporannya, BPK mengatakan bahwa Pemda harus menggunakan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

“Laporan berbasis akrual ini akan memotret dan mengungkap kecukupan dan kewajaran laporan keuangan dari pemerintah daerah secara utuh,” katanya.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan bahwa predikat WTP ini bukanlah tujuan utama Pemerintah Provinsi Kepri. Melainkan sebagai alat kontrol pemerintahan.

“Tujuan kita adalah bagaimana mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kepri,” katanya.

Selama dua tahun, Pemprov Kepri sudah menerapkan sistem keuangan daerah berbasis akrual. Pemprov juga telah menjalankan sistem pengendalian berjenjang, meningkatkan SDM keuangan, pengembangan sistem dan memberikan jawaban terhadap catatan BPK.(wae/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawako Tanjungpinang Sambut Perwakilan BPK, Bahas BMD

16 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Pemkab Bintan Gelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur

16 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Pemko Tanjungpinang Rencanakan Penggabungan Sejumlah OPD

8 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Bupati Bintan dan Kemenhub Kampanyekan Keselamatan Pelayaran di Pulau Pangkil

8 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Deby Maryanti Dampingi Gubernur Kepri Launching KAPAL di Desa Pengudang

8 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Trending di Bintan