Menu

Mode Gelap
Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025

Hukrim

Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Rasis

badge-check


					Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie. Foto SR/Ist Perbesar

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie. Foto SR/Ist

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie. Foto SR/Ist

Tanjungpinang,kepri.info-Kasus ujaran rasis yang dilontarkan ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto memasuki babak baru.

Hari ini status orang nomor satu Partai Nasdem Kota Tanjungpinang yang juga anggota DPRD Kepri terpilih tersebut, di tingkatkan menjadi tersangka setelah sebelumnya hanya berstatus saksi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menuturkan, setelah melalui tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga gelar perkara pihak penyidik berkeyakinan penuh, untuk meningkatkan status Bobby Jayanto menjadi tersangka, dugaan kasus ujaran rasis yang dilontarkan pada acara sembayang keselamatan laut di pelantar ll Tanjungpinang beberapa waktu silam.

“Kita sudah beryakinan untuk meningkatkan status saudara Bobby Jayanto sebagai tersangka setelah 2 alat bukti sudah lengkap untuk di proses lebi lanjut,” Ucap Alie, Kamis (22/8/19).

Ia menjelaskan dari 17 saksi diantarnya, 3 orang saksi ahli, penyidik menyimpulkan bahwa ucapan Bobby Jayanto diduga mengandung bahas yang rasis.

“Suadara disangkahkan telah melanggar 16 Juncto pasal 4 ayat 2 huruf B undang-undang nomor 40 tahun 2018 tentang penghapusan diskriminasi ras,” Ucapnya.

Untuk ancaman penjara sendiri Efendri menyembut sesuai pasal yang disangkakan, Bobby Jayanto terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Efendri juga menyembut, secepat mungkin pihaknya akan memanggil saudara Bobby Jayanto untuk dimintai keterengan, sesuai dengan status saat ini yakni tersangka.

“Segera kita panggil untul kita periksa lebih intensif lagi sebagai tersangka,” Ucapnya.

Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam

4 November 2025 - 10:42 WIB

Trending di Hukrim