Menu

Mode Gelap
Pulau Pekajang Pada Zaman Belanda Masuk Wilayah Kekuasaan Kerajaan Riau Lingga BP Batam Lakukan Perbaikan Jalan Letjen Suprapto SP Plaza Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek Bagi Pengelola IRTP Wali Kota Tanjungpinang Lantik 8 CPNS dan 517 PPPK Tahap I Diskominfo Ajak Masyarakat Melek Teknologi Untuk Pembangunan Karakter SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak

Hukrim

Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Rasis

badge-check


					Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie. Foto SR/Ist Perbesar

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie. Foto SR/Ist

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie. Foto SR/Ist

Tanjungpinang,kepri.info-Kasus ujaran rasis yang dilontarkan ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto memasuki babak baru.

Hari ini status orang nomor satu Partai Nasdem Kota Tanjungpinang yang juga anggota DPRD Kepri terpilih tersebut, di tingkatkan menjadi tersangka setelah sebelumnya hanya berstatus saksi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menuturkan, setelah melalui tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga gelar perkara pihak penyidik berkeyakinan penuh, untuk meningkatkan status Bobby Jayanto menjadi tersangka, dugaan kasus ujaran rasis yang dilontarkan pada acara sembayang keselamatan laut di pelantar ll Tanjungpinang beberapa waktu silam.

“Kita sudah beryakinan untuk meningkatkan status saudara Bobby Jayanto sebagai tersangka setelah 2 alat bukti sudah lengkap untuk di proses lebi lanjut,” Ucap Alie, Kamis (22/8/19).

Ia menjelaskan dari 17 saksi diantarnya, 3 orang saksi ahli, penyidik menyimpulkan bahwa ucapan Bobby Jayanto diduga mengandung bahas yang rasis.

“Suadara disangkahkan telah melanggar 16 Juncto pasal 4 ayat 2 huruf B undang-undang nomor 40 tahun 2018 tentang penghapusan diskriminasi ras,” Ucapnya.

Untuk ancaman penjara sendiri Efendri menyembut sesuai pasal yang disangkakan, Bobby Jayanto terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Efendri juga menyembut, secepat mungkin pihaknya akan memanggil saudara Bobby Jayanto untuk dimintai keterengan, sesuai dengan status saat ini yakni tersangka.

“Segera kita panggil untul kita periksa lebih intensif lagi sebagai tersangka,” Ucapnya.

Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak

19 Juni 2025 - 11:05 WIB

Satres Narkoba Tanjungpinang Amankan 4 Tersangka Pengguna Sabu

18 Juni 2025 - 12:57 WIB

Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Polresta Tanjungpinang Laksanakan Ajang Sana Dan Salurkan Bantuan Sosial

17 Juni 2025 - 15:00 WIB

Polresta Tanjungpinang Jalankan Kegiatan Jelang HUT Bhayangakara Ke 79

17 Juni 2025 - 08:42 WIB

Laka Lantas di KM 8 Tanjungpinang Libatkan 3 Sepeda Motor

15 Juni 2025 - 12:53 WIB

Trending di Hukrim