oleh

Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Rasis

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie. Foto SR/Ist

Tanjungpinang,kepri.info-Kasus ujaran rasis yang dilontarkan ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto memasuki babak baru.

Hari ini status orang nomor satu Partai Nasdem Kota Tanjungpinang yang juga anggota DPRD Kepri terpilih tersebut, di tingkatkan menjadi tersangka setelah sebelumnya hanya berstatus saksi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menuturkan, setelah melalui tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga gelar perkara pihak penyidik berkeyakinan penuh, untuk meningkatkan status Bobby Jayanto menjadi tersangka, dugaan kasus ujaran rasis yang dilontarkan pada acara sembayang keselamatan laut di pelantar ll Tanjungpinang beberapa waktu silam.

“Kita sudah beryakinan untuk meningkatkan status saudara Bobby Jayanto sebagai tersangka setelah 2 alat bukti sudah lengkap untuk di proses lebi lanjut,” Ucap Alie, Kamis (22/8/19).

Ia menjelaskan dari 17 saksi diantarnya, 3 orang saksi ahli, penyidik menyimpulkan bahwa ucapan Bobby Jayanto diduga mengandung bahas yang rasis.

“Suadara disangkahkan telah melanggar 16 Juncto pasal 4 ayat 2 huruf B undang-undang nomor 40 tahun 2018 tentang penghapusan diskriminasi ras,” Ucapnya.

Untuk ancaman penjara sendiri Efendri menyembut sesuai pasal yang disangkakan, Bobby Jayanto terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Efendri juga menyembut, secepat mungkin pihaknya akan memanggil saudara Bobby Jayanto untuk dimintai keterengan, sesuai dengan status saat ini yakni tersangka.

“Segera kita panggil untul kita periksa lebih intensif lagi sebagai tersangka,” Ucapnya.

Moh Dan

Komentar