Menu

Mode Gelap

Hukrim

Komitmen Berantas TPPO, Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Hingga Pers Untuk Berkolaborasi 

badge-check


					Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin, Senin (09/02) F-Humas Polda Kepri Perbesar

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin, Senin (09/02) F-Humas Polda Kepri

KEPRI.INFO–Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas segala bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (09/02)

Khususnya yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran ilegal serta praktik kejahatan berbasis sistem remote yang kini semakin masif dan terorganisir.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolda Kepri menyampaikan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa _(extraordinary crime)_ yang melanggar martabat manusia dan nilai kemanusiaan.

Karena itu, Polda Kepri memandang TPPO sebagai kejahatan yang harus ditangani secara tegas, sistematis, dan berkelanjutan.

“Kami mencermati bahwa modus kejahatan TPPO terus berkembang, tidak lagi selalu menggunakan kekerasan fisik di lapangan, tetapi melalui jaringan digital, perekrutan jarak jauh, manipulasi dokumen, dan pengendalian dari luar wilayah bahkan lintas negara,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa dalam menghadapi dinamika tersebut, Polri tidak boleh bekerja dengan cara lama.

Pendekatan berbasis intelijen modern, pemanfaatan teknologi, penguatan kerja sama lintas instansi, serta penindakan terhadap aktor intelektual dan jaringan finansial menjadi prioritas utama Polda Kepri.

Polda Kepri juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau perekrut, pengendali, penyandang dana, dan pihak-pihak yang membiarkan praktik ini berlangsung. Tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah Kepulauan Riau.

“Polda Kepri siap mendukung penuh kebijakan Polri dalam penguatan Direktorat dan Satuan PPA–PPO. Saat ini, pembentukan Direktorat PPA–PPO di Polda Kepri tengah memasuki tahap pengusulan ke Mabes Polri.

“Keberadaan Direktorat PPA–PPO akan memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan korban perdagangan orang. Hal ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” tegasnya.

Asep juga menambahkan, bahwa upaya pemberantasan perdagangan orang memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Namun kami sadar, Polri tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk peduli, waspada, dan berani melaporkan setiap indikasi perdagangan orang. Diam berarti memberi ruang bagi kejahatan,” ujar Kapolda Kepri tersebut .

Mari kita jaga Kepulauan Riau sebagai wilayah yang menjunjung tinggi martabat manusia, hukum, dan keadilan. Bersama masyarakat, Polri berkomitmen mewujudkan Kepri yang bebas dari perdagangan orang dan segala bentuk kejahatan kemanusiaan, ajaknya.(Rls)

Redaktur: Yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga Curi Besi Bekas, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

14 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kasi Humas, Kanit Jatanras saat memperlihatkan barang bukti besi hasil curian pelaku, Jumat (14/08)

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

14 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08)

Penemuan Kerangka Manusia di Batu IX, Polresta Tanjungpinang Lakukan Penyelidikan

10 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Penemuan Kerangka Manusia di Batu IX, Polresta Tanjungpinang Lakukan Penyelidikan

Pompong Terbalik di Perairan Tanjungpinang, Satpolairud Polresta Berhasil Evakuasi Seluruh Penumpang

4 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Penampakan Pompong terbalik di Dekat Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Selasa (04/08/2026)

Berhasil Menangi Gugatan Rp22,13 Miliar, Tim Hukum Pemprov Kepri Selamatkan Aset Pendidikan SMKN 2 Karimun

4 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Berhasil Menangi Gugatan Rp22,13 Miliar, Tim Hukum Pemprov Kepri Selamatkan Aset Pendidikan SMKN 2 Karimun
Trending di Hukrim