Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang dan Dekranasda Gaungkan Gerakan Bangga Produk Lokal Buka Fun Walk Festival Literasi 2025, Wagub Kepri Ajak Warga Jadikan Literasi Gaya Hidup DED Jembatan Batam–Tanjungsauh Ditarget Rampung Akhir 2025 Mengenal Kurma Squad, Komunitas Lintas Profesi yang Aktif Menebar Kepedulian di Tanjungpinang Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 02 November 2025

Kepri

Lanal Bintan Tangkap 2 Pelaku dan Amankan 9 Kg Narkoba di Perairan Selat Riau

badge-check


					Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan menangkap dua pelaku dan amankan 9,3 Kg Narkoba, di perairan Selat Riau pada Selasa (7/10/2025). (Istimewa) Perbesar

Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan menangkap dua pelaku dan amankan 9,3 Kg Narkoba, di perairan Selat Riau pada Selasa (7/10/2025). (Istimewa)

BINTAN, Kepri.info – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan menangkap dua pelaku dan amankan 9,3 Kg Narkoba, di perairan Selat Riau pada Selasa (7/10/2025) dini hari.

Komandan Lanal (Danlanal) Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, mengatakan, kedua pelaku berinisial AM dan AG ditangkap setelah speedboat yang mereka gunakan berhasil dihentikan petugas sekitar pukul 01.20 WIB.

Ia menyampaikan, dari para pelaku diamankan delapan kantong berisi serbuk dan kristal diduga bahan pembuat pil ekstasi, dengan total berat 9.390 gram.

“Mereka sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti ke laut,” ujarnya.

Penangkapan terhadap dua pelaku, kata Danlanal setelah dilakukan investigasi dan informasi intelejen tentang adanya pengiriman barang haram dari Malaysia ke Tanjungpinang melalui jalur laut.

“Tim melakukan patroli dan akhirnya berhasil mendapati speedboat yang mencurigakan diperairan Selat Riau,” jelasnya.

Danlanal juga mengatakan, setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, keduanya mengaku dikendalikan oleh narapidana di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Kedua pelaku kurir narkotika jaringan Internasional ini mengaku pengiriman barang haram tersebut atas perintah salah satu Narapidana narotika berinisial FR,” ungkap Danlanal Bintan. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang dan Dekranasda Gaungkan Gerakan Bangga Produk Lokal

2 November 2025 - 19:27 WIB

Buka Fun Walk Festival Literasi 2025, Wagub Kepri Ajak Warga Jadikan Literasi Gaya Hidup

2 November 2025 - 15:30 WIB

DED Jembatan Batam–Tanjungsauh Ditarget Rampung Akhir 2025

2 November 2025 - 13:30 WIB

Mengenal Kurma Squad, Komunitas Lintas Profesi yang Aktif Menebar Kepedulian di Tanjungpinang

2 November 2025 - 11:14 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan

2 November 2025 - 10:15 WIB

Trending di Batam