TANJUNGPINANG, Kepri.info- Mall Tanjungpinang City Center (TCC) disegel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Rabu (08/10/2025).
Penyegelan ini dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dengan memasang spanduk dibagian kantor Mall TCC didampingi Kejati Kepulauan Riau (Kepri).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf membenarkan penyegelan Mall TCC Tanjungpinang beberapa hari lalu.
“Benar. Tapi untuk informasi lebih lengkap terkait alasan penyegelan itu, bisa ke Penkum Kejagung,” ujar Yusnar saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Manager Mall TCC, Manda menjelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan hanya penyitaan terhadap sebagian saham, yakni pemegang saham pengelola Mall.
“Jadi bukan penyitaan atas aset mall TCC, tetapi sahamnya,” ucapnya melalui pesan singkat.
Meski penyitaan dilakukan, ia memastikan Mall TCC tetap beroperasi seperti biasa tanpa adanya kendala dalam pengoperasian Mall.
“Tidak ada area yang disegel, semua beroperasional seperti biasa, kerena yang disita itu saham,” pungkasnya. (Nzl)








