Menu

Mode Gelap

Nasional

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

badge-check


					Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, 
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (01/04) F- Biro Humas Kemnaker Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (01/04) F- Biro Humas Kemnaker

KEPRI.INFO–Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

 

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (Humas Kemnaker)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satkat Koarmada I Mantapkan Kesiapan Tempur Prajurit Melalui Bulan Profesional 

24 Juni 2026 - 14:31 WIB

Satkat Koarmada I Mantapkan Kesiapan Tempur Prajurit Melalui Bulan Profesional 

Bedah Novel Sejarah Rida K. Liamsi Berlangsung Hangat di Pekanbaru

22 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bedah Novel Sejarah Rida K. Liamsi Berlangsung Hangat di Pekanbaru

Review On Cloudrunner 3, Sepatu Stabilitas Premium yang Bikin Lari Terasa Seperti di Treadmill

20 Juni 2026 - 09:04 WIB

Review On Cloudrunner 3, Sepatu Stabilitas Premium yang Bikin Lari Terasa Seperti di Treadmill

Kri Bung Karno-369 Laksanakan Guide Kapal Perang Inggris HMS Tamar di Teluk Jakarta 

17 Juni 2026 - 17:40 WIB

Kri Bung Karno-369 Laksanakan Guide Kapal Perang Inggris HMS Tamar di Teluk Jakarta 

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

14 Juni 2026 - 20:38 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Trending di Nasional