Menu

Mode Gelap
Pemkab Bintan Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Pemko Tanjungpinang Terima Kunjungan Pemkab Bandung, Bahas Program Qur’an Center Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Mitigasi Jelang Ramadan 2025 Kakanwil Ditjenpas Tinjau Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam Kegiatan Bintorwasdal Polsek Daik Lingga Gelar Silaturahmi dan Penyuluhan Kamtibmas di SMPN 3 Lingga Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih Jalani Gladi Bersih Jelang Pelantikan

Pinang

Minggu Depan 5 TPS di Tanjungpinang Lakukan Pemungutan Suara Ulang

badge-check


					Ketua KPU Aswin Nasution. Perbesar

Ketua KPU Aswin Nasution.

 

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution. Foto: MD

Tanjungpianang,Kepri.Info-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, akan menggelar pemungutan suara ulang di 5 TPS berbeda di dua Kecamatan yang ada di Tanjungpinang.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, mengatakan ke 5 TPS tersebut diantaranya, 4 TPS berada di Kecamatan Bukit Bestari dan 1 TPS di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Kalau untuk Kecamatan Bukit Bestari antara lain, TPS 14, 17, 31, dan 32. Sementara Kecamatan Tanjungpianang Timur itu ada di TPS 14,”ungkapnya.

Dijelaskan Aswin, dari ke 5 TPS tersebut rata-rata akan menggelar pemilihan ulang Presiden dan DPR RI.

“Sementara untuk kecamatan Tanjungpianang Timur, selain pemilihan ulang Presiden dan DPR RI, di TPS tersebut juga akan dilaksanakan pemungutan suara ulang untuk DPD RI,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemungutan suara ulang ini, akibat adanya kekeliruan masyarakat luar daerah Tanjungpianang yang hendak menggunakan suaranya dengan hanya menggunakan E-KTP.

“Sebenarnya untuk pemilihan presiden tersebut, selain harus ada e-KTP juga harus mengantongi surat domisili disini, kalau tidak ada itu tidak bisa,”ungkapnya.

Ia menuturkan, pihak petugas KPPS setempat telah memberikan penjelasan pada masyarakat tersebut, namun karena menghindari adanya kericuhan petugas KPPS hanya bisa pasrah memberikan surat suara.

“Sudah di jelaskan pada masyarakat luar daerah yang mau menggunakan hak suaranya dengan e-KTP saja itu tidak bisa, namun mereka tetap bersikukuh sehingga membuat petugas KPPS hanya bisa pasrah melayani mereka,”ungkapnya.

Sementara itu pemungutan ulang surat suara, akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April mendatang.

“Waktu pelaksanaan tetap seperti awal, yakni dari pukul 07.00 Wib sampai 13.00 Wib,”tutupnya.

Penulis: Moh Dan
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi IKM, Rahma: Ibu-ibu Harus Jadi Perempuan Tangguh dan Mandiri

19 September 2023 - 20:22 WIB

Maju Caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Rini: Saya Ingin Mengabdi untuk Masyarakat

2 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Minim Perhatian Pemko, TJA dan Dasril Bantu Alat Tangkap Nelayan Tradisonal se Kota Tanjungpinang

27 Desember 2021 - 17:56 WIB

DPD Himpakad Kepri Turut Serta Bagikan 1.000 Sembako dan Vaksinasi Massal

13 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Trending di Kepri