Menu

Mode Gelap

Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung dipidana, Penyelesaian Sengketa Melalui Dewan Pers

badge-check


					Ruang sidang Mahkamah Konstitusi, F-Antara Perbesar

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi, F-Antara

Kepri.info, Jakarta–Mahkamah Konsitusi mengabulkan gugatan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional, Rizky Suryarandika. Seperti dilansir Antara, Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Senin (19/01).

MK menyatakan perlindungan hukum tersebut mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat digunakan setelah mekanisme sengketa pers di Dewan Pers rampung ditempuh.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Pasal tersebut semula hanya berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Menurut Mahkamah, norma pasal dimaksud tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Oleh sebab itu, MK menilai perlu pemaknaan yang jelas dan konkret.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.

Pemaknaan dimaksud, imbuh Guntur, harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Mahkamah menekankan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti fakta bahwa masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Hal ini diakui Mahkamah berpotensi menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers. MK pun menyebut wartawan memiliki posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.

Oleh sebab itu, MK memandang pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional, Rizky Suryarandika, ini beralasan menurut hukum. Kendati demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan ini. Ketiganya berpendapat, permohonan ini seharusnya ditolak. (ANTARA)

Penulis: Eb

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Berakit Berahir Damai

13 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polres Bintan melalui Satreskrim memfasilitasi mediasi antara masyarakat nelayan Desa Mantang dan Desa Berakit terkait permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Kegiatan mediasi dilaksanakan diruang Satreskrim pada Jumat (12/6/2026).

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang dan BNN Edukasi Pelajar SMPN 5 tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang dan BNN Edukasi Pelajar SMPN 5 tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Beredar Kabar Pegawai Biro Hukum Terjerat Narkoba, Plt Kepala Biro Hukum Tegaskan Belum dapat Informasi

11 Juni 2026 - 19:35 WIB

Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri, Diana Noviantari

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Handpone 

10 Juni 2026 - 17:28 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Handphone Berhasil di bekuk Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang, Rabu (10/06)
Trending di Hukrim