GALERY FOTO
KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau melakukan rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Provinsi Kepri.
Pembahasan dilakukan di ruang rapat serbaguna Lantai 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Kota Tanjungpinang Selasa (26/01/2021).
Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kembali melakukan pembahasan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Panitia Khusus terus menggesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Lis Darmansyah saat memimpin rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Provinsi Kepri.
Rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Provinsi Kepri ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus SOTK H Lis Darmansyah SH.

Asisten I Setdaprov Kepri H Juramadi Esram saat menyampaikan pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Provinsi Kepri.
“Rapat Pansus ini saya nyatakan di buka,” kata Lis saat membuka Rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Provinsi Kepri ini.

Suasana rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Provinsi Kepri.

Narasi/Foto: Tim Galery Foto/Humas Sekretariat DPRD Kepri.