
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Sodikin.
Foto: Richo
Tanjungpinang, kepri.info – Pelabuhan penyebrangan Roro Tanjung Uban masuk dalam pengawasan pihak Bea Cukai Kepri.
barang tegahan yang di musanahkan pada hari ini yang mana hasil tangkapan dan penindakan di wilayah Tanjung Uban tepatnya di pelabuhan Roro.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, Pelabuhan Roro Tanjung Uban ini merupakan salah satu titik rawan masuknya barang ilegal.
“Pelabuhan Roro ini manjadi konsentrasi kita dalam hal pengawasan,” ucapnya, Kamis (20/21) saat menghadiri pemusnahan barang tegahan Bea Cukai Tanjungpinangm
Agus menjelaskan, di Provinsi Kepri, mempunyai kawasan bebas namun tidak seluruhnya, bila barang yang keluar dari wilayah bebas itu harus di beritahukan dan dibayar serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terlebih dahulu.
“Banyak yang kemudian berusaha mengeluarkan dengan tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan serta tidak membayar kewajiban hak negara (pajak),” terangnya
Ditanyai apakah pelabuhan roro ini masuk dalam katagori darurat, Agus mengatakan, untuk darurat tidak terlalu signifikan namun tetap perlu diwaspadai karena pihaknya telah memetakan pelapuhan Roro tersebut sebagai area rawan iya.
“Kita yakinkan bahwa di Bea Cukai segala bentuk pelanggaran hukum kita tangani dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
(Jho)