Menu

Mode Gelap

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan di Tugu Sirih Berhasil ditangkap

badge-check


					Salah satu pelaku pengeroyokan di tugu Sirih berhasil diringkus Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Tim Polsek Tanjungpinang Kota, Rabu (04/02) F-kepriinfo Perbesar

Salah satu pelaku pengeroyokan di tugu Sirih berhasil diringkus Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Tim Polsek Tanjungpinang Kota, Rabu (04/02) F-kepriinfo

KEPRI.INFO–Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama jajaran Polsek Tanjungpinang Kota, berhasil menangkap pelaku pengeroyokan di Jalan Tugu Sirih, Kamis (05/04).

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPTU Freddy Simanjuntak dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPDA Budi Rahmat.

“Penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (4/2/2026) malam, di Galang Batang,”kata Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak.

Terpisah, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang Silalahi, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku pengeroyokan tersebut.

“Benar udah kita tangkap. Saat ini masih kita lakukan pengembangan,”kata Monang.

Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial (AN) 23 dan RF (22).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pengeroyokan selama tiga kali.

“Ada tiga laporan polisi, dua di kita (Polsek red), satu di Polresta Tanjungpinang,”ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Gerombolan Pemotor yang melintas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengendara sepeda motor yang berinisial MR (27).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at (09/01) lalu. Dimana pada saat kejadian tersebut, Korban MR (27) saat mengendarai sepeda motor dengan adiknya.

Namun, datang segerombolan pemotor lain yang  memotong kendaraan korban dan mengangkat Ban.

Pada saat memotong Kendra korban, nyaris menyenggol korban. Secara spontan, korban menggeber sepeda motornya.

Setelah itu, secara tiba-tiba terduga pelaku memberhentikan kendaraan korban.

Karena merasa tidak ada masalah, korban menanyakan kepada terduga pelaku, ada masalah apa bang ?.

Setelah itu, korban kemudian ditabrak dari belakang oleh rombongan terduga pelaku, dan tanpa basa-basi pengeroyokan pun terjadi.

“Saya dipukul secara membabi-buta oleh mereka sekitar 10 orang,”demikian penjelasan korban dalam laporan polisi yang dilayangkan ke Mapolresta Tanjungpinang, pada Sabtu (10/01) lalu.

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/SPKT POLRESTA TANJUNGPINANG.

Usai membuat laporan polisi, RM sempat mengambil vidio dokumentasi rombongan terlapor, dari belasan orang itu, hanya satu Kendaraan yang berhasil didokumentasikan dengan baik.

“Mereka tutupi mukanya pakai kerah kaosnya. Jadi saya hanya vidio kan nomor polisi dan jenis kendaraannya,”ujarnya.

Berdasarkan rekaman video dokumentasinya korban, salah satu terduga pelaku saat mengendarai sepeda motor matic dengan nomor polisi BP 5362 BR

Redaktur: Yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Buka Cabang di Tanjungpinang, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Haji dan Umrah hingga 20 Juli

8 Juli 2026 - 17:33 WIB

Direktur Tour and Travel Silver Silk, Tifani Dwi Putri

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara
Trending di Hukrim