Menu

Mode Gelap

Kepri

Pemko Tanjungpinang Gelar Rapat Perwako Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemda

badge-check


					Pemko Tanjungpinang saat gelar rapat perwako, Rabu (4/9/2024)-Diskominfo Tanjungpinang Perbesar

Pemko Tanjungpinang saat gelar rapat perwako, Rabu (4/9/2024)-Diskominfo Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Gelar Rapat Perwako Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemda

Pemko Tanjungpinang saat gelar rapat perwako, Rabu (4/9/2024)-Diskominfo Tanjungpinang

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, kantor wali kota Tanjungpinang, Rabu (4/9/2024).

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang yang telah memprakarsai penyusunan Perwako ini.

Menurutnya, rancangan Perwako ini merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan digitalisasi saat ini yang semakin berkembang.

“Perwako ini sangat bermanfaat untuk mempercepat birokrasi dan mempermudah administrasi. Dengan sertifikat elektronik, pekerjaan administrasi dapat dilakukan di mana saja tanpa menghambat aktivitas di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengguna meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen yang akan dikeluarkan.

“Saya minta setiap pasal dalam Perwako ini dicermati dengan baik untuk menjamin tertib administrasi dan keamanan data,” tambahnya.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan Perwako ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengharuskan seluruh ASN memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Sertifikat elektronik ini akan menjadi komponen penting dalam mendukung efisiensi birokrasi dan keamanan data di lingkungan pemerintahan.

“Tujuan utama dari sertifikat elektronik ini adalah untuk meningkatkan keamanan data ASN dan mempercepat proses birokrasi. SPBE memungkinkan administrasi pemerintahan dijalankan melalui perangkat elektronik, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan lebih aman,” jelas Teguh.

Ia juga menyebutkan sertifikat elektronik ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, baik itu SKP maupun dokumen-dokumen penting lainnya yang harus dimiliki ASN.

Rancangan perwako yang terdiri dari 9 Bab dan 28 pasal ini, dibahas secara mendetail dalam rapat tersebut, dengan fokus pada dasar hukum dan aspek teknis.

Setiap pasal diulas satu per satu untuk memastikan implementasi yang efektif bagi seluruh penyelenggara dan pengguna di lingkungan pemko Tanjungpinang. (Nzl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

DPUPP Kepri Terima Kunjungan Civitas Akademika Program Pascasarjana Prodi Magister Teknik Sipil UIR

20 Mei 2026 - 09:15 WIB

Sekretaris Dinas PUPP Kepri, Faizal S.E bersama pejabat PUPP menerima kunjungan civitas akademika mahasiswi Pascasarjana UIR, Selasa (19/05).

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

19 Mei 2026 - 15:23 WIB

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

Membangun Indonesia dari Perbatasan, DPUPP Kepri Manfaatkan Aplikasi Sijantan Guna Efisien Monitor Jalan dan Jembatan

19 Mei 2026 - 13:35 WIB

Kepala DPUPP Kepri, Rodi Yantari, S.T., M.M., MT.

Realisasi Investasi PMA dan PMDN Provinsi Kepulauan Riau 2022 Hingga 2025 Terus Mengalami Peningkatan

18 Mei 2026 - 08:43 WIB

Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi Kepulauan Riau dari tahun 2022 hingga tahun 2025 terus mengalami peningkatan, Senin (18/05)

Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Kepulauan Triwulan Pertama 2026 Mencapai 9,75 Triliun

17 Mei 2026 - 20:36 WIB

Realisasi Investasi PMDN di Provinsi Kepulauan Riau, Pada Triwulan I tahun 2026
Trending di Kepri