BINTAN, Kepri.info – Polsek Bintan Timur mengamankan tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) kasus penggelapan dua unit mobil rental di Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Selasa (09/9/2025).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menyampaikan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka merupakan warga Tanjungpinang. Para tersangka menggelapkan mobil rental pemilik warga Kijang, setelah melapor ke Polsek Bintan Timur,” ujarnya.
Ketiga tersangka berinisial CD, NP, dan AN. Dan keduanya merupakan Residivis kasus narkoba dan penggelapan.
Lalu, ia menjelaskan para pelaku melakukan penggelapan dengan modus rental.
Kemudian, menggadaikan mobil tersebut dengan memalsukan dokumen pemilik mobil.
“Atas tindakannya tersebut tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Nzl)








