Menu

Mode Gelap
1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Resmi Terima SK Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan Masyarakat Bintan Bisa Laporkan Kerusakan Jalan Lewat SILUBANG, Ini Caranya Temukan dan Putuskan Mata Rantai Penularan Tuberkulosis, Ini Langkah Strategis Pemkab Bintan

Hukrim

Polisi Bekuk Dua Orang Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

badge-check


					Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah, Yang Tertuduk Malu Saat Ekspos Di Mapolres Tanjungpinang
Foto: Jho Perbesar

Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah, Yang Tertuduk Malu Saat Ekspos Di Mapolres Tanjungpinang Foto: Jho

Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah, Yang Tertuduk Malu Saat Ekspos Di Mapolres Tanjungpinang
Foto: Jho

Tanjungpinang, Kepri.Info- Pelaku pembobol rumah kosong yang beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan,pelaku melakukan aksinya di delapan TKP berbadan yakni, dengan target rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

” Delapan TKP itu terdiri dari, jalan anggrek merah, jalan Sultan Machmud, dua kali di jalan Suka berenang, jalan Delima, jalan Rawasari dan jalan Pramuka, semua aksi dilakukan pelaku pada akhir tahun 2018,” ungkapnya .

Ia mengatakan, kedua pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda yakni di Tanjungpinang dan Batam. Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, yang diduguga hasil dari kejahatan.

“Untuk insial Wi kita amankan di Batam dengan Barbuk, uang tunai sebesar 8.000.000, sedangkan pelaku lainnya dengan inisial HS kita bekuk di Tanjungpinang siang tadi dengan Barbuk uang sebesar 6.000.000,” ucapnnya.

Selain uang tunai, Pihaknya juga mengamankan, barang bukti lain yang yakni, satu unit handphone Samsung note 9, lima unit handphone dengan berbagai jenis, satu martil, satu linggis, satu untai kalung emas 26 gram, dua dompet, satu berangkas berbahan besi dan satu unit mobil Toyota Avanza.

“Total hasil curian yang diperoleh pelaku dari 8 TKP sekira 500 juta,” katanya.

Kedua pelaku tersebut, terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

“Pasal yang kita kenakan kepada dua pelaku yakni pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tutupnya.

Penulis; Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pantau Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Gelar Inspeksi Pasar

11 November 2025 - 09:30 WIB

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Trending di Hukrim