
Tanjungpinang, kepri.info – Jajaran Polsek Bukit Bestari, berhasil membekuk satu pelaku penganiayaan karyawan Pub Ozon.
Hal ini disampaikan Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna, Sabtu (23/2) usai pembukaan Millenial Road Safety Festival di Gedung Daerah, Tepi Laut.
“Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Wahyu (28) di salah satu kedai kopi di Batu 8 atas, Jum’at (22/2) sore,” ucapnya.
Marna, menerangkan luka yang dialami korban bukan diakibatkan tikaman benda tajam, namun korban dianiaya pelaku dengan menggunakan kayu.
“Bukan ditikam luka korban itu, namun dipukul pakai kayu,” terangnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Sebilah kayu yang diduga digunakan pelaku turut kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KHUP dejgan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengataka, peristiwa terjadi subuh menjelang pagi hari tepat di depan Ozon Pun.
“Korban bernama Angga merupakan salah seorang keryawan Ozon Pub yang mengalami penikaman oleh seseorang,” ucapnya, Jumat (22/2) saat dikonfirmasi media ini.
Penulis: Jho
Editor: Moh Dan












