TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial EC yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada Rabu (10/9/2024) Minggu lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan penangkapan EC dilakukan di wilayah Kilometer 9, Tanjungpinang.
“Pelaku EC diamankan di Jalan Nusantara, saat ini sudah di Mapolresta,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil menyita beberapa alat bukti dari tangan pelaku, diantaranya narkotika jenis sabu dan ekstasi serta timbangan digital.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 86,19 gram sabu, satu paket sabu golongan I, 4 butir ekstasi (ineks), timbangan digital, satu kantong plastik, serta satu unit televisi merek LG,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya tengah menelusuri apakah tersangka EC ini pengedar atau pemakai dan dari siapa barang haram tersebut didapatkannya.
“Saat ini tersangka masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, EC dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat. (Nzl)