TANJUNGPINANG, Kepri.info – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga ganja sintetis jenis cair dari jaringan Internasional.
Warga Negara Asing (WNA), berinisial VWC (34) ditangkap saat membawa barang narkotika tersebut di Pelabuhan Sri Bintan Pura,Tanjungpinang, Jum’at (30/5/2025).
Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat konferensi Perss, di halaman Polresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).
Hamam Wahyudi mengatakan, bahwa tersangka ini bertindak sebagai kurir yang membawa narkotika jenis cair tersebut.
“Uji Lab menunjukkan cairan itu adalah narkotika golongan I Jenis MDMB-Inaca, yang dikemas di dalam botol mirip liquid vape,” jelasnya.
Barang Bukti yang diamankan termasuk jenis narkotika cair 177,15 gram dan narkotika jenis sabu 2,36 gram dari pelaku.
Menurutnya, narkotika cair ini dijual dalam bentuk botol liquid vape seukuran cartridge 10 ml dengan harga sekitar Rp3 juta per botol.
Pelaku juga menerima uang upah sekitar Rp. 5 juta setiap kali pengantaran.
“Modus penyamaran narkotika dalam kemasan vape menjadi perhatian serius, karena banyak dikonsumsi anak muda,” ungkapnya.
Polresta Tanjungpinang kini mendalami kasus ini untuk mengungkapkan jaringan Internasional dibalik penyelundupan tersebut. (Nzl)
 
		
 
				
 
			 
                 
                 
                 
                




 
		 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

