Menu

Mode Gelap
Dubes Tiongkok Kunjungi Kepri, Bahas Penguatan Investasi dan Pariwisata Bea Cukai Batam Tangkap Speed Boat JJ Indah 2 Bawa Barang Selundupan Gubernur Kepri dan Dubes Tiongkok Bahas Kerja Sama Investasi Strategis Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan dengan Intensitas Ringan Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 30 Oktober 2025 Kalahkan Bali dan DKI, Gubernur Kepri Raih 2 Penghargaan Wirasena 2025

Head Line

Polsek Tanjungpinang Barat Bekuk Pelaku Spesialis Jambret

badge-check


					Salah seorang pelaku saat digelandang pihak kepolisian.
Foto: Jho Perbesar

Salah seorang pelaku saat digelandang pihak kepolisian. Foto: Jho

Salah seorang pelaku saat digelandang pihak kepolisian.
Foto: Jho

Tanjungpinang, kepri.info Selama 20 hari menjadi target dan pengejaran pihak kepolisian akhirnya dua pelaku Jambret berhasil dibekuk, Satuan Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat.

Kapolsek Tanjungpinang Barat melalui Kanit Reskrim IPTU Raja Vindho mengatakan, Dua pelaku jambret berhasil bekuk di dua lokasi berbeda.

“Satu pelaku berinisial TM (25) berhasil kita bekuk di SPBU batu 3 pada hari kami (24/1) sekira pukul 21.00 WIB,”ucapnya.

Kemudian dari  pengembangan selanjutnya, pihaknya berhasil membekuk pelaku kedua di jalan Tanjung Kapur Desa Cikolek Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, pada hari Jumat (25/1) sekira pukul 02.30 WIB berinisial CG (21).

“Kedua pelaku melancarkan aksinya pada hari Selasa (9/1) sekira Pukul 23.30 WIB di Jl. Tugu Pahlawan Depan SMP Negeri 1 dengan korban seorang wanita bernama Salma Frezy Anastasya,” ucapnya, Sabtu (26/1).

Dari tangan kedua pelaku, pihaknnya mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan selama melakukan aksinya.

“Barang bukti yang berhasil  amankan dari kedua pelaku yakni, dua unit handphone, satu buah tas tangan, satu buah dompet, satu lembar keras pembelian emas, uang tunai 500.000, uang dolar Singapura 140 dolar, dua ringgit Malaysia,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku, dalam pemeriksaan insentif diruang Satreskrim Polsek Tanjungpinang Barat.

“Kedua pelaku dijerat 363 KHUP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”Tutupnya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-80 di Tanjungpinang

17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Polisi di Tanjungpinang Keluarkan 2 Tersangka Dari Tahanan, Soal Kasus Mafia Lahan

27 Juli 2025 - 12:37 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 26 Juli 2025

26 Juli 2025 - 10:46 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 13 Juli 2025

13 Juli 2025 - 09:24 WIB

Kecelakaan di Jalan Kamboja Tanjungpinang, Ternyata Senggolan dengan Mobil

12 Juli 2025 - 12:41 WIB

Trending di Head Line