KEPRI.INFO.TANJUNGPINANG–Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp3.016.813.392. Eksekusi dilakukan terhadap uang hasil perkara korupsi yang melibatkan dua terpidana, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat Als Iyep. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (06/01).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa dana tersebut akan disetorkannya ke Kas Negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi uang sebesar Rp2,305 miliar atas nama terpidana Goey Taufik Riyan.
“Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti,” ujar Kajari Tanjungpinang tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020.
Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjupinang, nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tanjungpinang tanggal 22 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Tanjupinang mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 711.813.392 dari terpidana Hidayat.
Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.
Dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,01 miliar, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi
Penulis: Eb
Redaktur: An








