Menu

Mode Gelap

Hukrim

Putusan Inkracht, Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp 3,01 Miliar dari Terpidana Korupsi

badge-check


					Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis saat menyampaikan keterangan pers terkait eksekusi uang terhadap terpidana korupsi, Selasa (06/01) foto: Kepri.info Perbesar

Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis saat menyampaikan keterangan pers terkait eksekusi uang terhadap terpidana korupsi, Selasa (06/01) foto: Kepri.info

KEPRI.INFO.TANJUNGPINANG–Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp3.016.813.392. Eksekusi dilakukan terhadap uang hasil perkara korupsi yang melibatkan dua terpidana, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat Als Iyep. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (06/01).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa dana tersebut akan disetorkannya ke Kas Negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi uang sebesar Rp2,305 miliar atas nama terpidana Goey Taufik Riyan.

“Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti,” ujar Kajari Tanjungpinang tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020.

Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjupinang, nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tanjungpinang tanggal 22 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Tanjupinang mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 711.813.392 dari terpidana Hidayat.

Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.

Dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,01 miliar, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi

Penulis: Eb

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Buka Cabang di Tanjungpinang, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Haji dan Umrah hingga 20 Juli

8 Juli 2026 - 17:33 WIB

Direktur Tour and Travel Silver Silk, Tifani Dwi Putri
Trending di Tanjungpinang