Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Putusan Inkracht, Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp 3,01 Miliar dari Terpidana Korupsi

badge-check


					Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis saat menyampaikan keterangan pers terkait eksekusi uang terhadap terpidana korupsi, Selasa (06/01) foto: Kepri.info Perbesar

Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis saat menyampaikan keterangan pers terkait eksekusi uang terhadap terpidana korupsi, Selasa (06/01) foto: Kepri.info

KEPRI.INFO.TANJUNGPINANG–Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp3.016.813.392. Eksekusi dilakukan terhadap uang hasil perkara korupsi yang melibatkan dua terpidana, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat Als Iyep. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (06/01).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa dana tersebut akan disetorkannya ke Kas Negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi uang sebesar Rp2,305 miliar atas nama terpidana Goey Taufik Riyan.

“Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti,” ujar Kajari Tanjungpinang tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020.

Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjupinang, nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tanjungpinang tanggal 22 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Tanjupinang mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 711.813.392 dari terpidana Hidayat.

Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.

Dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,01 miliar, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi

Penulis: Eb

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

9 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

9 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

8 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI
Trending di Hukrim