Menu

Mode Gelap

Hukrim

Putusan Inkracht, Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp 3,01 Miliar dari Terpidana Korupsi

badge-check


					Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis saat menyampaikan keterangan pers terkait eksekusi uang terhadap terpidana korupsi, Selasa (06/01) foto: Kepri.info Perbesar

Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis saat menyampaikan keterangan pers terkait eksekusi uang terhadap terpidana korupsi, Selasa (06/01) foto: Kepri.info

KEPRI.INFO.TANJUNGPINANG–Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp3.016.813.392. Eksekusi dilakukan terhadap uang hasil perkara korupsi yang melibatkan dua terpidana, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat Als Iyep. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (06/01).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa dana tersebut akan disetorkannya ke Kas Negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7966K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi uang sebesar Rp2,305 miliar atas nama terpidana Goey Taufik Riyan.

“Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang sebagai barang bukti,” ujar Kajari Tanjungpinang tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada kegiatan pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tahun Anggaran 2019–2020.

Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjupinang, nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tanjungpinang tanggal 22 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Tanjupinang mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 711.813.392 dari terpidana Hidayat.

Uang tersebut berasal dari perkara pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dan sebelumnya juga dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.

Dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3,01 miliar, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi

Penulis: Eb

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Handpone 

10 Juni 2026 - 17:28 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Handphone Berhasil di bekuk Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang, Rabu (10/06)

Satlantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pelajar SMA Negeri 2 Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

8 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang kembali melaksanakan program Police Go To School dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar di SMA Negeri 2 Tanjungpinang, Senin (8/6/2026).

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Batam

5 Juni 2026 - 17:38 WIB

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan Pers, Jum'at (05/06)

Sat Polairud Polresta Tanjungpinang Intensifkan Patroli Laut dan Edukasi Keselamatan Hadapi Ancaman Banjir Rob 

4 Juni 2026 - 11:54 WIB

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan keselamatan kepada masyarakat pesisir, nelayan, serta pengguna transportasi laut di sejumlah wilayah perairan Kota

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Enam Terduga Diamankan

3 Juni 2026 - 14:14 WIB

Tersangka Kasus Narkoba
Trending di Hukrim