Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

Rapat, Sarana Komunikasi Yang Efektif Dalam Persiapan Pengawasan Pemilu 2029

badge-check


					HENDRI SAFUTRA, S.Pd.I, MM
(Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang) Perbesar

HENDRI SAFUTRA, S.Pd.I, MM (Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang)

Catatan Pengawasan di Masa Non Tahapan.

Oleh : HENDRI SAFUTRA, S.Pd.I, MM. (Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang)

Kepri.info, Opini–Dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029 serta berdasarkan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu diantaranya dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Lebih lanjut, berdasarkan Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025-2029 yang pada pokoknya merumuskan visi Bawaslu “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas” dan salah satu misi Bawaslu ”Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil”.

Bawaslu memandang perlu mengkonsolidasikan demokrasi dengan masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan melalui identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum, sehingga dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial. Berkenaan dengan itu Bawaslu RI mengeluarkan surat instruksi Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.

Adapun beberapa yang memuat dalam instruksi tersebut adalah:

(1). Melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual melalui diskusi diantaranya berkenaan dengan permasalahan politik uang, disinformasi/hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, larangan penggunaan fasilitas negara/pemerintah/ tempat ibadah/tempat pendidikan dalam pemilu, isu SARA serta potensi permasalahan yang melemahkan demokrasi diantaranya gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum pemilu, gejala otoritarianisme, dan Isu-isu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

(2). Pelaksanaan diskusi dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota secara individu maupun bersama-sama dengan mengundang dan/atau mendatangi masyarakat sipil baik perseorangan, kelompok maupun dengan pemangku kepentingan lainnya

(3). Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota membuka ruang bagi masyarakat sipil yang hendak melaksanakan diskusi mengenai isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual dengan memanfaatkan ruangan yang tersedia di kantor masing-masing. Dengan demikian Bawaslu Kota Tanjungpinang yang bertugas melakukan pengawasan di wilayahnya tingkat kota, tentunya perlu melaksanakannya demi terwujudnya pemilu yang berintegritas.

Rapat Sebagai Sarana Komunikasi Efektif Dan Peran Pemimpin Rapat

Komunikasi adalah suatu proses pemindahan informasi dan pengertian (maksud) dari satu orang kepada orang lain (Suprapto, 2006) kemudian Rapat adalah pertemuan atau Kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan,instansi pemerintah baik dalam situasi formal maupun non formal untuk membicarakan, merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasar-kan hasil kesepakatan bersama”(Rahadi, 2020).

Rapat juga merupakan suatu bentuk media komunikasi kelompok resmi yang bersifat tatap muka, yang sering diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah”(Faisol, 2020). Rapat menurut Purie yang dikutip dalam (Bestari, 2019) merupakan pertemuan antara dua orang atau lebih untuk membahas dan memecahkan suatu masalah dengan cara bertatap muka untuk menyatukan pemikiran guna me- laksanakan urusan tertentu. Pada rapat dilakukan pengambilan keputusan dan pemberian saran ataupun ide untuk penyelesaian masalah.

Dari beberapa penjelasan diatas, rapat dapat disimpulkan bahwa rapat adalah pertemuan atau perkumpulan di suatu Perusahaan, instansi untuk membicarakan kepentingan bersama dari sebuah organisasi, instansi atau perusahaan. Kemudian Suatu rapat disebut efektif dan efisien apabila dapat mencapai tujuan yang telah dinyatakan dalam agenda rapat, dengan waktu yang singkat.

Menurut Weihrich and Koontz (Weihrich and Koontz, 1993) Dalam hal manajemen rapat, peran pemimpin rapat adalah menciptakan kondisi dimana para peserta rapat dapat memberikan kontribusi secara optimal sehingga rapat tersebut dapat mencapai tujuannya secara efisien yaitu menggunakan waktu yang singkat.

Dikutip dalam (Pramono, 2021), bahwa ada tiga tipe-tipe pemimpin rapat yaitu: (1). Tipe Otoriter. Pemimpin rapat dengan tipe otoriter yaitu seorang pemimpin yang mempunyai rasa bahwa dirinya orang yang paling berkuasa, paling mengetahui dalam segala hal, dan setiap keputusan hanya ditentukan dari dirinya. (2). Tipe Demokratis, Pemimpin rapat dengan tipe demokratis yaitu seorang pemimpin yang bersifat adil, terbuka, memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengemukakan pendapat, pandangan, pertanyaan atau saran-saran, berperan aktif, ikut menentukan tujuan kelompok, pemimpin berusaha untuk membimbing dan mengarahkan peserta rapat, memberi petunjuk memberikan bantuan kepada para peserta kelompok. (3). Tipe Laissez Faire, Pemimpin rapat dengan tipe laissez faire atau tipe liberal yaitu pemimpin rapat yang memberikan kebebasan kepada para peserta rapat untuk mengambil berbagai macam langkah atau cara dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian Rapat dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif.

Rapat : Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Diskusi.

Tepat pukul 08.00 pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengawali aktifitasnya dengan Apel Pagi di halaman kantor, para pegawai terlihat telah hadir dan berbaris, para pimpinan Bawaslu mengambil posisi dan pimpinan apel mulai memberikan arahan. Selesainya dilanjutkan rapat rutin bersama seluruh jajaran pegawai di ruangan Rapat kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf, HM, Med. Pimpinan membuka rapat, dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada Kepala sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Sulaiman, untuk memberikan masukan dan hal-hal yang perlu dibahas.

Ada beberapa hal yang di sampaikan nya, salah satunya adalah tindak lanjut terhadap surat instruksi nomor 2 tahun 2026 diatas, yang akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan diskusi yaitu: Perlunya kejelasannya penunjukan staf untuk ditugaskan membuat laporan kegiatan diskusi, kemudian pembahasan berlanjut, pimpinan rapat menunjuk sdr. Lingga Kelana, S.Pi membuat satu laporan diskusi dan Sdri. Deriska Syafitri ditugaskan untuk pengelompokan laporan berbentuk file yakni menggabungkan semua file laporan diskusi menjadi satu file dan, perlu juga dipisahkan disetiap file laporan per satu kali kegiatan diskusi. Dan beberapa staf yang sudah di tugaskan sebelumnya untuk membuat laporan diskusi.

Tujuannya, untuk mempermudah penyusunan laporan akhir kegiatan nantinya. Dengan Kegiatan diskusi ini diharapkan salah satu instrumen yang dapat mewujudkan Misi Bawaslu ”Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polresta Tanjungpinang Hadiri Pelepasan Pembekalan Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H / 2026 M

17 April 2026 - 13:51 WIB

Kasat Binmas AKP Mayson saat menghadiri acara Pelepasan Pembekalan Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H / 2026 M, Jumat (17/04) F-Humas Polresta Tanjungpinang

Lis Ajak IKBB Jaga Sejarah dan Budaya untuk Pembangunan

13 April 2026 - 14:59 WIB

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H saat menyampaikan sambutan dalam acara IKKB, Minggu (12/04).

Kapolresta Tanjungpinang Olahraga Bersama Mahasiswa Cipayung Plus, Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan

10 April 2026 - 14:38 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan olahraga bersama dengan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tanjungpinang di Lapangan futsal. Jumat (10/04/2026)

Pohon Tumbang di Senggarang, Personil Polsek Tanjungpinang Kota dan PLN Hingga Kelurahan Bergerak Cepat,

7 April 2026 - 16:12 WIB

Personil Polsek Tanjungpinang Kota bersama PLN dan pihak Kelurahan Senggarang saat memberikan pohon Tumbang, Selasa (07/04). F-Kepri.info

Visi Misi Bima Sakti Menggaung Saat Sidang Paripurna LKPJ Berlangsung

6 April 2026 - 21:55 WIB

Ketua Pansus LKPj Dasril, S.P memberikan Laporan Akhir dan menyerahkan Rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang kepada Wakil Walikota Tanjungpinang di hadapan Sidang Paripurna.
Trending di Tanjungpinang