BINTAN, Kepri.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan gelar razia gabungan bersama TNI dan dinas terkait lakukan pengecekan di Empat titik diduga tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, hari ini pihaknya melakukan razia terhadap penambangan pasir ilegal beberapa titik lokasi di Kabupaten Bintan.
“Kami bersama stek holder antusias melakukan razia di lokasi tambang yang diduga ilegal agar bisa menjaga ekosistem di sekitar kita” jelasnya, Jumat (20/06/2025).
Ia mengatakan, untuk lokasi yang dilakukan pengecekan diantaranya Desa Malang Rapat, Kelurahan Malang Rapat, Jalan Galang Batang dan kampung Banjar.
Dari lokasi tersebut pihaknya telah memasang garis polisi (Polis line) bahkan tidak ada ditemukan aktifitas.
“Dibeberapa lokasi tersebut benar ditemukan adanya bekas galian tambang” ujarnya.
Fikri menghimbau kepada para pelaku tambang ilegal agar tidak melakukan aktifitasnya kembali dalam bentuk apapun, apa bila ingin melakukan aktifitas tambang harus mengurus perizinannya.
“Semua titik termasuk alat yang tidak digunakan kita tutup dan polis line” ucapnya.
“Jika ada yang ditemukan adanya aktifitas kembali maka kita akan tindak sesuai undang -undang yang berlaku dan kita tindak tegaskan,” tegasnya. (Nzl)