Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Resmi Lantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Ditlantas Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Lalin, Ini Pesan Kapolda Kepri untuk Polantas Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga Gubernur Ansar Lantik BPSK Batam Periode 2025-2030 Gubernur Kepri Serahkan Paritrana Award 2025 Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

Kepri

Razia Gabungan, Polisi Segel Empat Titik Tambang Pasir Ilegal di Bintan

badge-check


					Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan saat  razia gabungan bersama TNI dan dinas terkait lakukan pengecekan di Empat titik tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Jum'at (20/6/2025). (Nzl) Perbesar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan saat razia gabungan bersama TNI dan dinas terkait lakukan pengecekan di Empat titik tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Jum'at (20/6/2025). (Nzl)

BINTAN, Kepri.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan gelar razia gabungan bersama TNI dan dinas terkait lakukan pengecekan di Empat titik diduga tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, hari ini pihaknya melakukan razia terhadap penambangan pasir ilegal beberapa titik lokasi di Kabupaten Bintan.

“Kami bersama stek holder antusias melakukan razia di lokasi tambang yang diduga ilegal agar bisa menjaga ekosistem di sekitar kita” jelasnya, Jumat (20/06/2025).

Ia mengatakan, untuk lokasi yang dilakukan pengecekan diantaranya Desa Malang Rapat, Kelurahan Malang Rapat, Jalan Galang Batang dan kampung Banjar.

Dari lokasi tersebut pihaknya telah memasang garis polisi (Polis line) bahkan tidak ada ditemukan aktifitas.

“Dibeberapa lokasi tersebut benar ditemukan adanya bekas galian tambang” ujarnya.

Fikri menghimbau kepada para pelaku tambang ilegal agar tidak melakukan aktifitasnya kembali dalam bentuk apapun, apa bila ingin melakukan aktifitas tambang harus mengurus perizinannya.

“Semua titik termasuk alat yang tidak digunakan kita tutup dan polis line” ucapnya.

“Jika ada yang ditemukan adanya aktifitas kembali maka kita akan tindak sesuai undang -undang yang berlaku dan kita tindak tegaskan,” tegasnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Resmi Lantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri

5 November 2025 - 17:51 WIB

Ditlantas Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Lalin, Ini Pesan Kapolda Kepri untuk Polantas

5 November 2025 - 13:34 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Gubernur Ansar Lantik BPSK Batam Periode 2025-2030

5 November 2025 - 12:00 WIB

Gubernur Kepri Serahkan Paritrana Award 2025

5 November 2025 - 10:52 WIB

Trending di Kepri