TANJUNGPINANG, Kepri.info – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanjungpinang, mengadakan operasi Wajib Pajak.
Operasi ini difokuskan pada kendaraan yang sudah mati pajak dan terparkir di area parkir Swalayan Pinang Lestari.
Kegiatan dilaksanakan di Jalan Panjaitan, Kilometer 9, lebih tepatnya depan swalayan Pinang Lestari.
Kasi Pembukuan, Penagihan dan Pelaporan, Rina Hermawatim, mengatakan bahwa target sasaran kegiatan ini adalah kendaraan yang mati pajak yang terparkir di depan swalayan Pinang Lestari.
“kami bersama tim berinisiatif untuk melakukan operasi lapangan dengan mendatangi area-area keramaian seperti swalayan dan pasar. Di sini kami melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang mati pajak,”ujar Kasi Pembukuan, Penagihan dan Pelaporan, Rina Hermawatim saat diwawancarai awak media, Kamis (18/6/2025).
Ia menjelaskan, bahwa operasi ini akan dilakukan dua titik lokasi.
“Rencana ada dua titik, pertama yang sekarang kami lakukan di swalayan pinang lestari, dan nanti titik selanjutnya di Swalayan Bintan 21, tapi sebelum melakukan operasi pasti kami meminta izin ke pemilik wilayahnya,” jelasnya.
Uniknya, dalam pendataan kendaraan tersebut tim Samsat Tanjungpinang langsung mengecek dan menempel surat peringatan di lokasi parkir.
“Biasanya kan kendaraan mati pajak kami langsung antar surat tunggakannya ke rumah. Kali ini kami langsung mengecek dan menempelkan surat peringatan di kendaraanya di lokasi,”ujarnya.
Rina menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk mengedukasi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini penting sekali untuk mengedukasi kepada masyarakat dan mengingatkan wajib pajak, dan ini merupakan kegiatan perdana kami”ujarnya. (Nzl)

				
			
                
                
                
                




 
 
 
 
 
