Menu

Mode Gelap
Bimtek E – Purchasing Katalog V.6, Wawako Tanjungpinang Dorong Pengadaan yang Transparan Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Akan Tata Ulang Lapangan Pamedan untuk Lansia dan Anak Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam Minimalisir Bahaya Laka Gas LPG 3 Kg, Disperindag Tanjungpinang Sosialisasi Pentingnya Pencegahan

Kepri

SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak

badge-check


					SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak Perbesar

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanjungpinang, mengadakan operasi Wajib Pajak.

Operasi ini difokuskan pada kendaraan yang sudah mati pajak dan terparkir di area parkir Swalayan Pinang Lestari.

Kegiatan dilaksanakan di Jalan Panjaitan, Kilometer 9, lebih tepatnya depan swalayan Pinang Lestari.

Kasi Pembukuan, Penagihan dan Pelaporan, Rina Hermawatim, mengatakan bahwa target sasaran kegiatan ini adalah kendaraan yang mati pajak yang terparkir di depan swalayan Pinang Lestari.

“kami bersama tim berinisiatif untuk melakukan operasi lapangan dengan mendatangi area-area keramaian seperti swalayan dan pasar. Di sini kami melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang mati pajak,”ujar Kasi Pembukuan, Penagihan dan Pelaporan, Rina Hermawatim saat diwawancarai awak media, Kamis (18/6/2025).

Ia menjelaskan, bahwa operasi ini akan dilakukan dua titik lokasi.

“Rencana ada dua titik, pertama yang sekarang kami lakukan di swalayan pinang lestari, dan nanti titik selanjutnya di Swalayan Bintan 21, tapi sebelum melakukan operasi pasti kami meminta izin ke pemilik wilayahnya,” jelasnya.

Uniknya, dalam pendataan kendaraan tersebut tim Samsat Tanjungpinang langsung mengecek dan menempel surat peringatan di lokasi parkir.

“Biasanya kan kendaraan mati pajak kami langsung antar surat tunggakannya ke rumah. Kali ini kami langsung mengecek dan menempelkan surat peringatan di kendaraanya di lokasi,”ujarnya.

Rina menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk mengedukasi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini penting sekali untuk mengedukasi kepada masyarakat dan mengingatkan wajib pajak, dan ini merupakan kegiatan perdana kami”ujarnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bimtek E – Purchasing Katalog V.6, Wawako Tanjungpinang Dorong Pengadaan yang Transparan

4 November 2025 - 16:39 WIB

Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Akan Tata Ulang Lapangan Pamedan untuk Lansia dan Anak

4 November 2025 - 16:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam

4 November 2025 - 10:42 WIB

Trending di Hukrim