TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan aset daerah melalui penerapan skema kerja sama pemanfaatan di kawasan Taman Gurindam 12, Tanjungpinang.
Skema ini dirancang untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghidupkan kembali salah satu ruang publik ikonik di ibu kota provinsi tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri, Rodi Yantari menyampaikan bahwa pemanfaatan Gurindam 12 akan dilakukan melalui pola sewa kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam skema tersebut, investor diberikan kesempatan untuk mengelola kawasan dalam jangka waktu panjang, yakni hingga 30 tahun, dengan kewajiban memberikan kontribusi tetap dan bagi hasil kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah ini diambil karena selama ini Gurindam 12 sebagai aset strategis daerah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Padahal, lokasi tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di kawasan pesisir, berdekatan dengan pusat aktivitas masyarakat, serta menjadi salah satu titik kunjungan wisata di Tanjungpinang.
“Prinsipnya, pemerintah tidak mengeluarkan biaya pembangunan. Seluruh investasi ditanggung oleh pihak ketiga, sementara daerah memperoleh pendapatan dari skema sewa dan bagi hasil,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Dalam rencana tersebut, pihak swasta nantinya akan membangun dan mengelola sejumlah fasilitas penunjang, seperti area kuliner, ruang usaha, serta pengelolaan parkir.
Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung, memperpanjang durasi kunjungan wisatawan, serta mendorong perputaran ekonomi di kawasan Gurindam 12.
Pemprov Kepri menilai skema kerja sama ini sebagai bentuk pengelolaan aset daerah yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Selain memperoleh pendapatan rutin setiap tahun, pemerintah juga tidak dibebani biaya perawatan dan pengelolaan kawasan, karena seluruh tanggung jawab operasional berada di tangan mitra kerja sama.
“Dengan pola ini, PAD bisa meningkat secara konsisten. Tidak hanya dari sewa, tetapi juga dari bagi hasil keuntungan bersih yang disepakati dalam kontrak kerja sama,” jelasnya.
Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian adalah pengelolaan parkir di kawasan Gurindam 12.
Pemprov Kepri membuka opsi agar parkir dapat digratiskan bagi masyarakat, dengan biaya operasional dan gaji petugas parkir diambil dari pendapatan kerja sama yang diperoleh daerah.
Skema tersebut dinilai dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus memperkuat citra Gurindam 12 sebagai ruang publik yang ramah masyarakat.
Lebih lanjut, Dinas PUPRP menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan Gurindam 12 tidak hanya bergantung pada kerja sama dengan pihak swasta, tetapi juga membutuhkan sinergi lintas pemerintah.
Pemprov Kepri berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dan pemerintah pusat, khususnya dalam penyediaan dan peningkatan infrastruktur pendukung seperti penerangan jalan, trotoar, serta penataan kawasan sekitar.
“Kawasan ini harus ditata secara menyeluruh. Jika fasilitas dasar mendukung, investor tertarik, masyarakat nyaman, maka dampak ekonominya akan terasa lebih luas,” tambahnya.
Rencana kerja sama pemanfaatan Gurindam 12 ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Kepri untuk mencari sumber-sumber PAD baru di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Optimalisasi aset dinilai menjadi solusi realistis tanpa harus membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ke depan, Pemprov Kepri memastikan bahwa seluruh proses kerja sama akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk tetap memperhatikan kepentingan publik, termasuk pelaku usaha kecil dan masyarakat sekitar, agar pengembangan Gurindam 12 tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan. (Advertorial)
Reporter: M. Nazarullah
Redaktur: Yulita Dhani Kusumawati








