TANJUNGPINANG, Kepri.info- Pembuatan pasport di Indonesia akan naik,Pemerintah berencana akan menaikkan biaya pembuatan pasport Indonesia pada desember 2024 mendatang.
Peraturan itu sudah di tanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024 kemarin.
Naiknya biaya pembuatan pasport Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Aturan kenaikan tersebut belum di publikasikan oleh website resmi milik pemerintah terkait naiknya tarif pasport.
Meski begitu, isu kenaikan itu telah sampai dan terdengar oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang sering melakukan perjalan keluar negeri.
Indah, salah satu warga Tanjungpinang, yang sering bepergian ke Malaysia, sudah mengetahui rencana kenaikan tersebut, namun belum mengetahui jelas jumlah biaya kenaikan secara rinci.
“Sudah tau di media sosial, tapi tak tau ya berapa, kalau sekarang kan masih 350 untuk paspor biasa, ya mudah mudahan naiknya tidak besar ya,” Ujarnya.
Humas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Akbar menyampaikan saat ini tarif pembuatan pasport masih normal dan belum mengalami kenaikan.
“Masih normal seperti biasa, belum naik,” Ungkapnya. (Rik)







