Menu

Mode Gelap
Banjir Rob Terjang Tanjunguban, Lalu Lintas Ke Pelabuhan Bulang Linggi Terhambat Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 06 Desember 2025 Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 05 Desember 2025 Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan Hingga Sedang Kejati Kepri dan Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Kadis PUPP Kepri Targetkan Pembayaran Selesai 25 Desember, Program 2026 Mulai Disiapkan

Kepri

Tiga Kecamatan di Tanjungpinang Hari ini Serentak Laksanakan Rekapitulasi Perhitungan Suara

badge-check


					lokasi perhitungan suara di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat, (29/11/2024)-Hendrik Perbesar

lokasi perhitungan suara di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat, (29/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Tiga Kecamatan di Kota Tanjungpinang hari ini serentak melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Gubernur dan Walikota, Jumat, (29/11/2024)

Tiga Kecamatan ini ialah, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Bukit Bestari, dan Tanjungpinang Barat, sementara Kecamatan Tanjungpinang Timur sudah lebih dahulu memulai perhitungan.

“Pagi tadi sudah dimulai serentak di 3 Kecamatan yang langsung di hitung oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk PPK Tanjungpinang Timur sudah dimulai dari sore Kamis semalam,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal.

Perhitungan suara ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan masing masing wilayah, kecuali Kecamatan Tanjungpinang Kota yang harus menggunakan gedung wanita yang ada di Senggarang sebagai tempat perhitungan, lantaran kapasitas kantor Kecamatan dinilai sempit dan kecil.

Faizal menjadwalkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara melalui rapat pleno terbuka di tingkat Kecamatan harus selesai sampai dengan tanggal 3 Desember 2024.

Dia menegaskan kepada seluruh PPK Kecamatan untuk dapat teliti, profesional dan bertanggung jawab terkait hasil rekapitulasi perhitungan yang telah berjalan.

Sebab nantinya, KPU Tanjungpinang hanya akan menerima hasil rekapitulasi yang telah di hitung oleh petugas PPK dari hasil perolehan TPS yang telah diserahkan petugas KPPS.

“Kami ingatkan kepada petugas PPK untuk mengikuti prosedur aturan yang telah di tetapkan oleh KPU,” imbaunya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banjir Rob Terjang Tanjunguban, Lalu Lintas Ke Pelabuhan Bulang Linggi Terhambat

6 Desember 2025 - 10:15 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 06 Desember 2025

6 Desember 2025 - 08:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 05 Desember 2025

5 Desember 2025 - 09:14 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan Hingga Sedang

5 Desember 2025 - 08:47 WIB

Kejati Kepri dan Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

4 Desember 2025 - 15:53 WIB

Trending di Kepri