Menu

Mode Gelap
Naskah Gurindam 12 Asli Disimpan di Perpusnas RI Jakarta Disbudpar Tanjungpinang Gelar Festival Naga Hari Ini Jelang Nataru Di Prediksi Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Naik 4 Persen Puluhan Warga Kecamatan Tanjungpinang Barat Dapat Bantuan Sembako Kabupaten Bintan Raih Penghargaan Ajang IGA Award Tahun 2024 Bandara Udara RHF Tanjungpinang Gelar Latihan Simulasi Kedaruratan

Kepri

Tiga Kecamatan di Tanjungpinang Hari ini Serentak Laksanakan Rekapitulasi Perhitungan Suara

badge-check


					lokasi perhitungan suara di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat, (29/11/2024)-Hendrik Perbesar

lokasi perhitungan suara di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat, (29/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Tiga Kecamatan di Kota Tanjungpinang hari ini serentak melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Gubernur dan Walikota, Jumat, (29/11/2024)

Tiga Kecamatan ini ialah, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Bukit Bestari, dan Tanjungpinang Barat, sementara Kecamatan Tanjungpinang Timur sudah lebih dahulu memulai perhitungan.

“Pagi tadi sudah dimulai serentak di 3 Kecamatan yang langsung di hitung oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk PPK Tanjungpinang Timur sudah dimulai dari sore Kamis semalam,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal.

Perhitungan suara ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan masing masing wilayah, kecuali Kecamatan Tanjungpinang Kota yang harus menggunakan gedung wanita yang ada di Senggarang sebagai tempat perhitungan, lantaran kapasitas kantor Kecamatan dinilai sempit dan kecil.

Faizal menjadwalkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara melalui rapat pleno terbuka di tingkat Kecamatan harus selesai sampai dengan tanggal 3 Desember 2024.

Dia menegaskan kepada seluruh PPK Kecamatan untuk dapat teliti, profesional dan bertanggung jawab terkait hasil rekapitulasi perhitungan yang telah berjalan.

Sebab nantinya, KPU Tanjungpinang hanya akan menerima hasil rekapitulasi yang telah di hitung oleh petugas PPK dari hasil perolehan TPS yang telah diserahkan petugas KPPS.

“Kami ingatkan kepada petugas PPK untuk mengikuti prosedur aturan yang telah di tetapkan oleh KPU,” imbaunya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Naskah Gurindam 12 Asli Disimpan di Perpusnas RI Jakarta

7 Desember 2024 - 11:41 WIB

Disbudpar Tanjungpinang Gelar Festival Naga Hari Ini

7 Desember 2024 - 11:10 WIB

Jelang Nataru Di Prediksi Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Naik 4 Persen

6 Desember 2024 - 20:45 WIB

Puluhan Warga Kecamatan Tanjungpinang Barat Dapat Bantuan Sembako

6 Desember 2024 - 20:42 WIB

Kabupaten Bintan Raih Penghargaan Ajang IGA Award Tahun 2024

5 Desember 2024 - 20:46 WIB

Trending di Bintan